Berita Bangka Barat

Kejari Bangka Barat Terus Kejar AP, Buron Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran di Desa Jebus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat masih mengejar AP alias BB tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat masih mengejar AP alias BB tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus,  Kabupaten BangkaBarat  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kabur selama tiga bulan terakhir ini.

AP alias BB mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babar, sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nama AP terseret korupsi bersama lima tersangka lainnya yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan AP alias BB terus dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan DPO.

"AP alias BB ini sudah 3 bulan terakhir ditetapkan DPO. Penyidik kejaksaan telah melakukan upaya, baik memonitoring tempat di mana kabar yang bersangkutan berada," Anton, Selasa (18/7/2023) sore.

Anton juga meminta doa agar AP alias BB ini segera tertangkap dalam waktu dekat. "Tolong doakan saja teman-teman, dalam waktu dekat Insya Allah tersangka segera tertangkap," kata d

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, melimpahkan lima tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/7/2023).

Kelima tersangka yang dititipkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok selama 20 hari ke depan yakni ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Bangka Barat.

Kemudian RF mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman, DPMPPTSPTKT Babar dan EP mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT. Dua lainnya yaitu mantan Kepala Desa Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bangka Barat. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved