Pangkalpinang Memilih

Cegah Pelanggaran Tahap Pencalonan, Bawaslu Pangkalpinang Gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Bawaslu Kota Pangkalpinang, melaksanakan rapat fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif, Senin (24/

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Foto bersama peserta rapat fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif Kota Pangkalpinang, bertempat di Hotel Cordela, Senin (24/7/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, melaksanakan rapat fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tahapan Pencalonan Anggota Legislatif, Senin (24/7/2023).

Pada acara tersebut, perwakilan partai politik peserta pemilu di Kota Pangkalpinang, mendapatkan penyampaian materi dari Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dan juga jajaran Polresta Pangkalpinang.

Baca juga: BREAKING NEWS : Puluhan Wali Murid Geruduk Dindik Babel, Keluhkan Soal Pelaksanaan PPDB SMA SMK 2023

Baca juga: Pj Gubernur Pasti Tindaklanjuti 9 Rekomendasi BPK, Gedung Radioterapi Rp 23 M Kini Berlumut

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala menyampaikan, rapat fasilitasi Gakkumdu ini merupakan bagian dari kordinasi untuk mencegah adanya pelanggaran pada tahapan pencalonan anggota legislatif Kota Pangkalpinang.

"Saat ini, kita masuk pada masa pencalonan DPRD Pangkalpinang. Dengan kordinasi ini, harapannya bisa mencegah adanya pelanggaran, karena mencegah lebih baik dari pada menangani," kata Ida Kumala pada sambutannya.

Ida Kumala juga mengungkapkan, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pada tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang saat ini.

"Sampai saat ini, perjalanannya masih lumayan tidak ada pelanggaran-pelanggaran pada tahap pencalonan ini. Kita di bagian pengawasan pemilu juga, selalu melakukan pengawasan melekat, mudah-mudahan sampai penetapan daftar peserta nanti tidak masalah," harapnya.

Baca juga: Tabung Gas di Dapur Areal SPBU Parit Padang Meledak, Tiga Pekerja Alami Luka Bakar, Polisi Olah TKP

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Korban Lapor Polisi, LPA Babel Minta Pelaku Dihukum Berat

Lebih lanjut, Ida Kumala juga menyebutkan jika Sentra Gakkum ini dibentuk agar mempercepat penanganan setiap pelanggaran tindak pidana Pemilu .

"Karena bawaslu hanya berwenang pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme. Jadi silahkan nanti kita dan teman-teman, partai bisa berdiskusi dengan pihak terkait, sehingga punya pemahaman yang sama," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved