Bangka Pos Hari Ini

Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Korupsi, Hendra dan Amri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Hendra apollo Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung divonis bersalah.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Suasana sidang putusan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hendra apollo Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021divonis bersalah.

Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang menyatakan ketiganya terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Hendra Apollo dan Amri Cahyadi. Sedangkan Mntan Sekwan DPRD Babel, Syaifudin diganjar  hukuman 1 tahun.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mulyadi Aribowo didampingi hakim anggota Muhammad Takdir dan Warsono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Selasa (25/7/2023) kemarin.

Hendra Apollo menjadi terdakwa pertama yang dibaca putusan hukumnya oleh majelis hakim, menyusul Amri Cahyadi lalu mantan
Sekwan DPRD Babel, Syaifuddin.

Dalam sidang pembacaanputusan pertama dengan terdakwa Hendra Apollo, majelis hakim menyatakan, Hendra Apollo tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penun-
tut umum.

Hendra dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hendra Apollo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata ketua majelis hakim, Mulyadi.

Hendra Apollo divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp415 juta dan sudah dibayar Rp 300 juta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dikenakan uang pengganti Rp400 juta dari total Rp 803 juta dengan ketentuan apabila dalam eaktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Divonis Sama

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved