Wakil Direktur RS Pukul Balita

Dokter yang Aniaya Bocah di Makassar Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Makmur pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Twitter @SopirPete2
Rekaman CCTV dokter pukul balita di Makassar 

BANGKAPOS.COM -- Balita berusia tiga tahun yang menjadi korban penganiayaan dokter di Makassar mengalami luka di bagian bibirnya.

Hal ini dikarenakan balita tersebut terjatuh akibat pukulan yang ia terima dan bibirnya terbentur kursi.

Diberitakan awal mula keajadian terjadi saat balita berusia tiga tahun itu menghampiri seorang dokter bernama Makmur yang tengah bermain catur di warkop Nonna.

Bocah itu mendekati dokter Makmur lalu mengambil salah satu bidak catur.

Bocah tersebut adalah anak dari pemilik warkop Nonna yang ada di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Makmur kemudian marah dan memukul kepala balita tersebut hingga korban terjatuh ke lantai.

Ayah korban, Agung kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Makassar,

dengan bukti surat registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, Jumat (28/7/2023).

Makmur, pelaku penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Makassar.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi.

Mengutip TribunMakassar.com, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil visum dari korban, MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.

Makmur pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.

Dokter di Makassar yang Aniaya Balita Tiga Tahun Diduga Alami Depresi

Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin mengatakan bahwa mantan Wakil Direktur Pelayanan di RSU mereka, Makmur diduga mengalami depresi.

Fakhruddin mengungkapkan, sikap Makmur dalam sepekan terakhir memang terlihat berbeda.

Makmur diduga sedang mengalami banyak masalah.

"Kami berkesimpulan, tadi hasil pembicaraan di rapat bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengalami depresi atau mengalami masalah," katanya.

"Karena menurut informasi teman-teman di kantor yang bersangkutan dalam seminggu terakhir kerap menyendiri dan murung."

"Jadi karena mungkin dia ada masalah. Tujuan datang ke warkop untuk refreshing minum kopi sambil main catur, tapi tiba-tiba ada anak yang mengganggu dengan refleks dia melakukan tindakan seperti itu," terang Fakhruddin.

Meski begitu, pihak rumah sakit tetap mengambil langkah tegas atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum RSU Bahagia Makassar itu.

Pemecatan secara tidak hormat adalah langkah tegas yang diambil pihak rumah sakit setelah adanya insiden Makmur memukul balita berusia tiga tahun.

Langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal pada Minggu (30/7/2023).

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14.00 Wita, siang."

"Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," ungkap Fakhruddin.

Fakhruddin menegaskan, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," paparnya.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved