Wakil Direktur RS Pukul Balita

Tak Takut Kehilangan Jabatan, Dokter yang Viral Tampar Balita Ungkap Sudah Beberapa Kali Dipecat

Semenjak terjerat kasus ini dan ditetapkan jadi tersangka, dokter Makmur lantas dipecat dari jabatan Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar

Kompas.com
Tak Takut Kehilangan Jabatan, Dokter yang Viral Tampar Balita Ungkap Sudah Beberapa Kali Dipecat,Semenjak terjerat kasus ini dan ditetapkan jadi tersangka, dokter Makmur lantas dipecat dari jabatan Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar 

BANGKAPOS.COM- Kasus dokter yang tampar balita berusia 3 tahun terus menuai sorotan hingga hari ini.

Diketahui dokter Makmur telah dilaporkan ke polisi karena melakukan aksi penganiayaan berupa penamparan terhadap bocah berusia 3 tahun tersebut.

Usai menampar bocah 3 tahun, polisi menetapkan dokter Makmur menjadi tersangka penganiayaan.

Semenjak terjerat kasus ini,  dokter Makmur lantas dipecat dari jabatan Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar.

Namun, bukannya kapok sang dokter seolah tak ambil pusing dengan nasib jabatannya.

Dirinya tak takut apabila dipecat dari jabatan wakil direksi RSU Bahagia Makassar.

Terkait dengan pemecatan dirinya, dokter Makmur tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Bahkan dengan sombongnya dia mengatakan kalau dirinya akan diangkat lagi untuk menduduki jabatan strategis.
 
"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas dokter Makmur di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan sudah biasa menghadapi permasalahan di lingkungan pekerjaannya.

Tapi tidak sulit baginya untuk mendapatkan jabatan.

"Saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, tapi Alhamdulillah setelah diberhentikan diangkat lagi,”

“Saya pernah Direktur rumah sakit Selayar, Kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji. Jadi banyak pernah jabatan saya," bebernya.

Atas kejadian itu, Makmur merasa khilaf dan menyesali segala perbuatannya.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.

Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved