Berita Kriminalitas

Replik Korupsi PDAM Tirta Pinang JPU Tetap Pada Tuntutan, Zuniar Minta Dibebaskan dari Hukuman

Sidang perkara kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang, yang menyeret Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti kembali begulir.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kenakan kemeja putih dan biru tiga terdakwa perkara kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang, yang menyeret Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti kembali bergulir, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang, yang menyeret Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti kembali begulir.

Senin (31/7/2023) sidang beragendakan replik atau tanggapan penuntut umum terkait pledoi para terdakwa.

Sidang dipimpin, ketua majelis Hakim Irwan Munir didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.

Baca juga: Tim SAR Basarnas Babel Evakuasi Penumpang KM Sakura Express yang Sesak Napas di Perairan Pasir Padi

Baca juga: Enam Kali Mangkir dari Rapat Paripurna, Masih Terima Gaji, Anggota DPRD Belitung Ini Jadi Sorotan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Putra Astaman, menyebut semua dalil dalam replik pihaknya telah tertuang dalam surat tuntutan pihaknya beberapa waktu lalu.

"Intinya pada surat tuntutan semua dalilnya sudah tertuang dalam replik. Intinya kembali ke kesimpulan kita tetap pada surat tuntutan, sudah pledoi," kata Eko ditemui usai sidang.

Usai replik, lanjut Eko dua terdakwa Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti, memberikan tanggapan  mereka secara lisan.

Sementara, untuk terdakwa Zuniar Nangtjik, akan menjawab replik Penuntut Umum secara tertulis.

"Untuk yang Niko dan Ana tadi mereka langsung menyampaikan duplik mereka secara lisan. Sedangkan Zuniar Nangtjik tadi pengacaranya minta waktu untuk menyampaikan duplik secara tertulis," jelas Eko.

Minta Dibebaskan dari Hukum

Sebelumnya Eks direktur PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik, meminta majelis Hakim, membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

Permohonan tersebut diungkapkan Zuniar Nangtjik dalam nota pembelaan atau pledoi tertulis pribadinya di Pengadilan Negeri PHI/ Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).

"Saya mohon yang mulia dari dalam lubuk hati paling dalam bebaskan saya dari jeratan hukum. Mungkin ini yang bisa saya sampaikan yang mulia," kata Zuniar.

Zuniar Nangtjik, mengaku miris terhadap kasus korupsi dana representatif direktur yang menimpa dirinya.

Dia juga membantah apa yang telah dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang jadi masalah saya miris dengan kejadian dan kasus dana representatif ini. Padahal dana representatif yang saya gunakan ini jauh dari apa yang telah dituduhan jaksa yakni untuk memperkaya diri sendiri," bebernya.

Baca juga: Bahu Jalan di Desa Airputih Amblas, Dinas PUPR Bangka Barat Segera Perbaiki

Baca juga: Mayat Seorang Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Ditemukan Tergantung di Terali Jendela

Zuniar juga mengaku kaget, di akhir masa kepemimpinan dirinya, kasus dugaan korupsi dana representatif direktur tersebut naik ke proses hukum.

"Di akhir masa jabatan saya kaget jadi maslah, padahal di seluruh PDAM Menggunakan dana representatif ini. Saya pikir ada indikasi ingin menjatuhkan saya," kata Zuniar mengakhiri pledoinya.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved