Berita Kriminalitas
Replik Korupsi PDAM Tirta Pinang JPU Tetap Pada Tuntutan, Zuniar Minta Dibebaskan dari Hukuman
Sidang perkara kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang, yang menyeret Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti kembali begulir.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang, yang menyeret Zuniar Nangtjik, Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti kembali begulir.
Senin (31/7/2023) sidang beragendakan replik atau tanggapan penuntut umum terkait pledoi para terdakwa.
Sidang dipimpin, ketua majelis Hakim Irwan Munir didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.
Baca juga: Tim SAR Basarnas Babel Evakuasi Penumpang KM Sakura Express yang Sesak Napas di Perairan Pasir Padi
Baca juga: Enam Kali Mangkir dari Rapat Paripurna, Masih Terima Gaji, Anggota DPRD Belitung Ini Jadi Sorotan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Putra Astaman, menyebut semua dalil dalam replik pihaknya telah tertuang dalam surat tuntutan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Intinya pada surat tuntutan semua dalilnya sudah tertuang dalam replik. Intinya kembali ke kesimpulan kita tetap pada surat tuntutan, sudah pledoi," kata Eko ditemui usai sidang.
Usai replik, lanjut Eko dua terdakwa Niko Febriansyah dan Ana Widyayanti, memberikan tanggapan mereka secara lisan.
Sementara, untuk terdakwa Zuniar Nangtjik, akan menjawab replik Penuntut Umum secara tertulis.
"Untuk yang Niko dan Ana tadi mereka langsung menyampaikan duplik mereka secara lisan. Sedangkan Zuniar Nangtjik tadi pengacaranya minta waktu untuk menyampaikan duplik secara tertulis," jelas Eko.
Minta Dibebaskan dari Hukum
Sebelumnya Eks direktur PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik, meminta majelis Hakim, membebaskan dirinya dari jeratan hukum.
Permohonan tersebut diungkapkan Zuniar Nangtjik dalam nota pembelaan atau pledoi tertulis pribadinya di Pengadilan Negeri PHI/ Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).
"Saya mohon yang mulia dari dalam lubuk hati paling dalam bebaskan saya dari jeratan hukum. Mungkin ini yang bisa saya sampaikan yang mulia," kata Zuniar.
Zuniar Nangtjik, mengaku miris terhadap kasus korupsi dana representatif direktur yang menimpa dirinya.
Dia juga membantah apa yang telah dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang jadi masalah saya miris dengan kejadian dan kasus dana representatif ini. Padahal dana representatif yang saya gunakan ini jauh dari apa yang telah dituduhan jaksa yakni untuk memperkaya diri sendiri," bebernya.
Baca juga: Bahu Jalan di Desa Airputih Amblas, Dinas PUPR Bangka Barat Segera Perbaiki
Baca juga: Mayat Seorang Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Ditemukan Tergantung di Terali Jendela
Zuniar juga mengaku kaget, di akhir masa kepemimpinan dirinya, kasus dugaan korupsi dana representatif direktur tersebut naik ke proses hukum.
"Di akhir masa jabatan saya kaget jadi maslah, padahal di seluruh PDAM Menggunakan dana representatif ini. Saya pikir ada indikasi ingin menjatuhkan saya," kata Zuniar mengakhiri pledoinya.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.