Bangka Pos Hari Ini

JPU Banding Vonis Hendra-Amri, Hukuman Syaifudin Dianggap Sudah Sesuai

Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin

Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017- 2021.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi yang divonis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, 1 tahun 6 bulan.

Sementara upaya banding tidak dilakukan JPU terhadap terdakwa Syaifudin.

JPU menilai vonis 1 tahun terhadap Syaifudin dianggap sesuai dengan azas keadilan.

Pernyataan banding vonis kedua terdakwa tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono.

“Hari ini kami baru menerima laporannya, kemudian penyidik menganalisis dan kemudian menindaklanjuti laporan dari Kejari. Hasil analisis JPU terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kami banding,” kata Asep kepada Bangka Pos, Kamis (31/8).

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Pangkapinang, Saiful Anwar juga membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait kasus ini.

“Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin nantinya mau banding atau tidak,” ujarnya kepada Bangka Pos, Senin (31/7).

Sebelumnya, Selasa (25/ 7) lalu, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021 divonis bersalah.

Majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hendra Apollo dan Amri Cahyadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifudin diganjar hukuman 1 tahun.

Hendra Apollo menjadi terdakwa pertama yang dibaca putusan hukumnya oleh majelis hakim, menyusul Amri Cahyadi lalu mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifuddin.

Dalam sidang pembacaan putusan pertama dengan terdakwa Hendra Apollo, majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya, Hendra Apollo tidak terbukti secara sah
dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved