Bangka Pos Hari Ini
JPU Banding Vonis Hendra-Amri, Hukuman Syaifudin Dianggap Sudah Sesuai
Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017- 2021.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi yang divonis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, 1 tahun 6 bulan.
Sementara upaya banding tidak dilakukan JPU terhadap terdakwa Syaifudin.
JPU menilai vonis 1 tahun terhadap Syaifudin dianggap sesuai dengan azas keadilan.
Pernyataan banding vonis kedua terdakwa tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono.
“Hari ini kami baru menerima laporannya, kemudian penyidik menganalisis dan kemudian menindaklanjuti laporan dari Kejari. Hasil analisis JPU terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kami banding,” kata Asep kepada Bangka Pos, Kamis (31/8).
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Pangkapinang, Saiful Anwar juga membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait kasus ini.
“Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin nantinya mau banding atau tidak,” ujarnya kepada Bangka Pos, Senin (31/7).
Sebelumnya, Selasa (25/ 7) lalu, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021 divonis bersalah.
Majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hendra Apollo dan Amri Cahyadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifudin diganjar hukuman 1 tahun.
Hendra Apollo menjadi terdakwa pertama yang dibaca putusan hukumnya oleh majelis hakim, menyusul Amri Cahyadi lalu mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifuddin.
Dalam sidang pembacaan putusan pertama dengan terdakwa Hendra Apollo, majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya, Hendra Apollo tidak terbukti secara sah
dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
korupsi tunjangan transportasi
Wakil Ketua DPRD Babel
Hendra Apollo
Amri Cahyadi
Berita Terkini Bangka Pos
berita bangka pos hari ini
Bangka Pos Hari Ini
Hati Kami Juga Hancur, Insiden Perusakan Kantor PT Timah Tbk Meninggalkan Trauma |
![]() |
---|
Sekda Kota Pangkalpinang Ingatkan ASN agar Menjaga Etika |
![]() |
---|
Alasan Pinjam Buat Pergi ke Toko, Aris Gadaikan Sepeda Lipat Tetangga Seharga Rp 150ribu |
![]() |
---|
Puluhan Guru Dilatih Cara Mengoperasikan Perangkap Interactive Flat Panel |
![]() |
---|
Kisah Pilu Yani Dilarikan ke IGD Terkena Gas Air Mata Ditembak Polisi ke Pendemo di Kantor PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.