Bangka Pos Hari Ini

JPU Banding Vonis Hendra-Amri, Hukuman Syaifudin Dianggap Sudah Sesuai

Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin

Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017- 2021.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi yang divonis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, 1 tahun 6 bulan.

Sementara upaya banding tidak dilakukan JPU terhadap terdakwa Syaifudin.

JPU menilai vonis 1 tahun terhadap Syaifudin dianggap sesuai dengan azas keadilan.

Pernyataan banding vonis kedua terdakwa tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono.

“Hari ini kami baru menerima laporannya, kemudian penyidik menganalisis dan kemudian menindaklanjuti laporan dari Kejari. Hasil analisis JPU terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kami banding,” kata Asep kepada Bangka Pos, Kamis (31/8).

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Pangkapinang, Saiful Anwar juga membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait kasus ini.

“Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin nantinya mau banding atau tidak,” ujarnya kepada Bangka Pos, Senin (31/7).

Sebelumnya, Selasa (25/ 7) lalu, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021 divonis bersalah.

Majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hendra Apollo dan Amri Cahyadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifudin diganjar hukuman 1 tahun.

Hendra Apollo menjadi terdakwa pertama yang dibaca putusan hukumnya oleh majelis hakim, menyusul Amri Cahyadi lalu mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifuddin.

Dalam sidang pembacaan putusan pertama dengan terdakwa Hendra Apollo, majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya, Hendra Apollo tidak terbukti secara sah
dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Hendra dijerat dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hendra divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Uang pengganti sebesar Rp 415 juta dan sudah dibayar Rp 300 juta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dikenakan uang pengganti Rp400 juta dari total Rp 803 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Sama dengan koleganya dalam sidang pembacaan putusan kedua, Amri Cahyadi juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Amri akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Ia juga diwajibkan membayar pengganti sejumlah Rp532. 899.370.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Amri Cahyadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Pada pembacaan vonis ketiga, terdakwa Syaifudin divonis 1 tahun, denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar Syaifudin dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syaifudin tidak terbukti melanggar Pasal 2 UndangUndang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. (ara)

 

 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved