Wakil Direktur RS Pukul Balita
Tak Takut Kehilangan Jabatan, Dokter yang Viral Tampar Balita Ungkap Sudah Beberapa Kali Dipecat
Semenjak terjerat kasus ini dan ditetapkan jadi tersangka, dokter Makmur lantas dipecat dari jabatan Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM- Kasus dokter yang tampar balita berusia 3 tahun terus menuai sorotan hingga hari ini.
Diketahui dokter Makmur telah dilaporkan ke polisi karena melakukan aksi penganiayaan berupa penamparan terhadap bocah berusia 3 tahun tersebut.
Usai menampar bocah 3 tahun, polisi menetapkan dokter Makmur menjadi tersangka penganiayaan.
Semenjak terjerat kasus ini, dokter Makmur lantas dipecat dari jabatan Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar.
Namun, bukannya kapok sang dokter seolah tak ambil pusing dengan nasib jabatannya.
Dirinya tak takut apabila dipecat dari jabatan wakil direksi RSU Bahagia Makassar.
Terkait dengan pemecatan dirinya, dokter Makmur tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Bahkan dengan sombongnya dia mengatakan kalau dirinya akan diangkat lagi untuk menduduki jabatan strategis.
"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas dokter Makmur di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dia mengatakan sudah biasa menghadapi permasalahan di lingkungan pekerjaannya.
Tapi tidak sulit baginya untuk mendapatkan jabatan.
"Saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, tapi Alhamdulillah setelah diberhentikan diangkat lagi,”
“Saya pernah Direktur rumah sakit Selayar, Kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji. Jadi banyak pernah jabatan saya," bebernya.
Atas kejadian itu, Makmur merasa khilaf dan menyesali segala perbuatannya.
"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.
Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).
"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar.
Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelasnya.
Kronologi kejadian
Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria di Makassar memukul anak kecil hingga tubuhnya tersungkur.
Pria yang memukul bocah ini diketahui bernama Makmur.
Bukan orang sembarangan, Makmur ternyata berprofesi sebagai dokter.
Tak hanya itu, Makmur pula memiliki jabatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia.
Hal itu terkonfirmasi oleh Konsultan hukum RSU Bahagia, Muhammad Fakhruddin.
Ia membenarkan status Makmur di RS Bahagia.
"Jabatannya wakil direktur, M ini pensiunan dokter PNS, tapi kejadian ini terjadi di luar jam dinas dan tidak berada di rumah sakit," kata Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023) malam.
"Kami sudah ketemu bapaknya korban dan terlapor ini memang dia bekerja di Rumah Sakit Bahagia sebagai dia pensiunan PNS dokter," sambungnya.
Muhammad Fakhruddin juga menyesalkan adanya insiden kekerasan terhadap anak itu.
Ia pun menegaskan, apa yang dilakukan M adalah perbuatan individual.
"Tindakan terlapor itu tidak ada hubungannya dengan rumah sakit cuman secara kebetulan dia bekerja di rumah sakit," tandasnya.
Diduga Alami Depresi
Fakhruddin mengatakan bahwa dokterMakmur diduga mengalami depresi.
Ia mengungkapkan, sikap Makmur dalam sepekan terakhir memang terlihat berbeda.
Makmur diduga sedang mengalami banyak masalah.
"Kami berkesimpulan, tadi hasil pembicaraan di rapat bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengalami depresi atau mengalami masalah," katanya.
"Karena menurut informasi teman-teman di kantor yang bersangkutan dalam seminggu terakhir kerap menyendiri dan murung."
"Jadi karena mungkin dia ada masalah,”
Aksi pemukulan dokter Makmur terhadap bocah 3 tahun itu terjadi di sebuah warung kopi.
Tujuan ia datang ke warkop untuk refreshing minum kopi sambil main catur.
Tapi tiba-tiba ada anak yang mengganggu, dan dengan refleks dokter Makmur melakukan tindakan penamparan seperti video yang viral.
Dokter Makmur Dipecat
Meski begitu, pihak rumah sakit tetap mengambil langkah tegas atas tindakan yang dilakukan oleh dokter Makmur.
Pemecatan secara tidak hormat adalah langkah tegas yang diambil pihak rumah sakit setelah adanya insiden Makmur memukul balita berusia tiga tahun.
Langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal pada Minggu (30/7/2023).
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14.00 Wita, siang."
"Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," ungkap Fakhruddin.
Fakhruddin menegaskan, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," paparnya
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Balita yang Ditampar Dokter di Makassar Derita Luka dan Trauma, Ayahnya Proses Walau Pelaku Keluarga |
![]() |
---|
Sesumbar Dokter Makmur, Dipecat Usai Tampar Bocah 3 Tahun: Sudah Berapa Kali Dipecat, Diangkat Lagi |
![]() |
---|
Dokter Makmur yang Tampar Balita di Makassar Buat Pengakuan Baru, Sebut Cuma Mengelak Eh Kena Tangan |
![]() |
---|
Dokter Makmur yang Aniaya Balita di Makassar Sibuk Main HP saat Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Balita 3 Tahun yang Dipukul Dokter Alami Luka di Bibir, Tersangka Sempat Mau Lapor Balik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.