Bangka Selatan Memilih

Polres Bangka Selatan Tetapkan 35 TPS Rawan I dan 8 TPS Rawan II Jelang Pemilu 2024

Pesta demokrasi di Indonesia bakal digelar dalam waktu dekat, di mana Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada 14 Februari 2024.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pesta demokrasi di Indonesia bakal digelar dalam waktu dekat, di mana Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, aparat kepolisian di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan mapping atau pemetaan daerah rawa pelanggaran pemilu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap daerah sekaligus Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan kecurangan.

Dari hasil pemetaan terdapat 555 TPS yang ada di daerah itu, dan diklasifikasikan menjadi tiga kategori.

Terdapat 512 TPS masuk kategori aman, 35 TPS masuk kategori rawan I dan delapan TPS masuk kategori rawan II.

“Dari klasifikasi tersebut lebih banyak klasifikasi aman, sebanyak 512 TPS. Sementara untuk kategori rawan II 35 TPS dan rawan satu, karena memiliki potensi lebih ada delapan TPS,” jelas Toni kepada Bangkapos.com di Toboali, Rabu (2/8/2023).

Menurut Toni, TPS rawan kecurangan pemilu itu terus dilakukan pemantauan.

Mengenai wilayahnya, pihaknya tidak bisa sebutkan, hanya saja kecurangan di semua kecamatan yang ada di daerah itu mungkin saja terjadi.

Pemetaan sistem pengamanan TPS ini sangat diperlukan karena wilayah-wilayah tersebut memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi.

Karena delapan TPS yang masuk klasifikasi rawan I bukan tanpa alasan, indikasi terjadinya kecurangan dan juga kericuhan saat pemilihan, sebab pada Pemilu sebelumnya, di TPS tersebut terjadi kecurangan.

Di mana sempat terjadi pengulangan perhitungan suara di TPS itu pada Pemilu dan Pilkada.

“Karena di Bangka Selatan ini pernah terjadi penghitungan ulang saat Pilkada. Akhirnya masuk dalam klasifikasi ataupun kategori yang kita masukkan ke dalam kategori rawan I,” jelas Toni.

Di samping itu lanjutnya, penetapan klasifikasi tersebut juga memiliki dasar.

Untuk TPS dengan klasifikasi aman lantaran tidak pernah terjadi kecurangan pemilu.

Sementara kategori Rawan II TPS tersebut merupakan TPS dengan akomodasi cukup jauh.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved