TKW

Syarat dan Umur Calon TKW di Hongkong, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Syarat dan umur calon TKW di Hongkong, jangan lupa siapkan dokumen seperti KTP, KK, surat izin suami dan paspor.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tribun Pontianak
Ilustrasi Tenaga Kerja Wanita atau TKW. Berikut syarat dan umur calon TKW di Hongkong, siapkan dokumen beberap ini. 

BANGKAPOS.COM -- Menjadi seorang Tenaga Kerja di Hongkong baik di negara lain, terdapat salah satu syarat yakni minimal usia.

Syarat usia Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong adalah minimal sudah menginjak usia 20 tahun, sehingga jika kurang belum bisa mendaftar.

Seperti dikutip dari kanal YouTube ENZINO Channel seorang TKW yang bekerja di Hongkong.

Berikut ini hal yang dipersiapkan bagi calon TKW.

Calon TKW Harus Sehat

Selain usia minimal calon PMI harus dalam kondisi sehat.

Sebelum dipastikan bisa berangkat ke negara tujuan, calon Tenaga Kerja Wanita atau TKW Indonesia akan melakukan serangkaian proses pemeriksaan termasuk medical check up.

Medical check up atau pemeriksaan kesehatan ini biasanya dilakukan oleh calon sebelum diberangkatkan ke negara tujuan tempat bekerjanya nanti.

Tes kesehatan ini dilakukan agar memastikan bahwa calon TKI dalam kondisi tubuh yang sehat, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah ditugaskan.

Dokumen yang Dipersiapkan

Selanjutnya, calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) atau TKW harus mempersiapkan per syaratan berupa dokumen-dokumen penting.

Berikut ini beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan oleh calon di antaranya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah sekolah terakhir

Akte Kelahiran

Surat Izin Keluarga (bagi yang belum menikah)

Surat Izin Suami (bagi yang sudah menikah)

Calon Tenaga Kerja Indonesia atau Tenaga Kerja Wanita harus memastikan bahwa data yang tertera di masing-masing dokumen berisi identitas yang sama.

Pilih penyalur TKI yang resmi

Lalu, calon PMI harus cermat dalam memilih penyalur untuk dirinya dapat bekerja di Hongkong.

Pasalnya, saat ini marak fenomena penyalur TKI yang palsu atau ilegal serta tidak resmi yang masih cukup membuat masyarakat tergiur dengan penawarannya.

Sehingga, perlu ditekankan bahwa calon TKI harus memilih penyalur yang resmi dan pastikan tidak dipungut biaya sedikitpun, karena akan ditanggung oleh penyalur.

Paspor

Lalu, yang terakhir adalah calon TKI atau TKW harus mempersiapkan paspor karena ini merupakan dokumen penting sebelum Tenaga Kerja Indonesia bisa masuk ke negara tujuan.

Pembuatan paspor akan diproses jika calon TKI sudah mempunyai dokumen yang lengkap.

Selain itu penting untuk diketahui bahwa paspor merupakan syarat paling penting bagi para calon TKI atau TKW.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved