Guru Zaharman Korban Ketapel Orang Tua Siswa Kini Dilaporkan Balik Anak Pelaku

Zaharman, guru SMA N 7 Rejang Lebong, Bengkulu yang jadi korban ketapel orang tua siswa itu kini dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
Tribunbengkulu.com
Guru Zaharman, korban ketapel orang tua siswa kini dilaporkan anak pelaku atas dugaan penganiayaan 

BANGKAPOS.COM - Malang betul nasib Zaharman, guru korban ketapel orang tua siswa.

Setelah matanya buta permanen, guru di Bengkulu itu kini dilaporkan oleh PDM (16), anak pelaku EJ (45).

Zaharman, guru SMA N 7 Rejang Lebong, Bengkulu yang jadi korban ketapel orang tua siswa itu kini dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan.

PDM mengaku mendapat kekerasan dari guru olahraganya tersebut.

Hal inilah yang memicu ayahnya menembak Zaharman menggunakan ketapel.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K menyatakan, PDM telah melampirkan hasil visum dalam laporannya.

Kasus penganiayaan terhadap PDM tengah ditangani Polres Rejang Lebong.

"Untuk laporannya memang sudah kita terima, sekarang tahap penyidikan," ungkapnya dikutip dari Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

Zaharman pun masih berstatus terlapor, belum menjadi tersangka.

"Belum ada (tersangka), sekarang masih fokus pemeriksaan saksi-saksi," lanjutnya.

PDM didampingi Penasehat Hukum LBH Kota Curup, Indra Sapri.

Indra menjelaskan, kliennya mengalami luka memar di mata setelah mendapat tendangan dari guru Zaharman.

"Ada bukti visumnya, juga saksinya ada, kita berharap ini juga diusut tuntas," tandasnya.

PGRI se-Bengkulu Gelar Aksi Dukung Guru Zaharman

Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Dr Haryadi, S.Pd, MM, MSi mengatakan aksi solidaritas ini diikuti oleh pengurus PGRI dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Setiap daerah mengirimkan peserta 25 hingga 30 orang hingga totalnya mencapai ratusan orang.

Tujuan aksi ini untuk memberikan dukungan dan melakukan audiensi dengan aparat penegak hukum khususnya Polres Rejang Lebong terkait kasus yang menimpa guru Zaharman.

"Ini bentuk solidaritas kita, ada ratusan orang. Ini juga untuk melakukan audiensi dengan Polres Rejang Lebong terkait proses hukum pada kasus tersebut," kata Haryadi dikutip dari Tribun Bengkulu.

PGRI tidak terlalu ada tuntutan pada APH namun hanya menuntut proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya.

Pelaku penganiayaan guru berinisial EJ itu harus dihukum sesuai undang-undang.

"Kita tidak terlalu ada tuntutan, kita hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," lanjut Haryado.

Selain itu terkait laporan dugaan tindak kekerasan terhadap siswa yang terlapornya guru Zaharman ini, PGRI menyatakan sikap akan mengawal hingga tuntas.

PGRI Provinsi Bengkulu akan melakukan dua hal yakni menyiapkan pendampingan hukum terhadap guru Zaharman dan melakukan advokasi ke penegak hukum.

PGRI mengharapkan kiranya harga martabat tenaga pendidik tidak dijatuhkan. Mereka berharap Zaharman tidak menjadi tersangka dan terancam pidana.

Penyidik harus melakukan proses penyidikan pada kasus laporan dari siswa itu secara objektif dan selektif.

"Kita akan mengawal sampai tuntas, kita berharap itu tidak terjadi (Zaharman ditetapkan tersangka, red), kita minta prosesnya selektif dan objektif," ungkap Haryadi.

KBM Kembali Digelar

Kepala SMAN 7 Rejang Lebong, Tuharlan Effendi menyatakan, setelah tersangka menyerahkan diri kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolahnya akan berjalan normal kembali.

Sudah seminggu kegiatan belajar di SMAN 7 Rejang Lebong diliburkan karena petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Zaharman terjadi di SMAN 7 Rejang Lebong pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Tuharlan Effendi telah meminta anak tersangka yang berinisial PDM kembali bersekolah.

Hingga saat ini PDM masih berstatus siswa SMAN 7 Rejang Lebong.

"Akan dikomunikasikan ke orangtuanya, belum ada," paparnya.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan ibu PDM agar siswa tersebut mau kembali bersekolah di SMAN 7 Rejang Lebong meski ayahnya berstatus tersangka.

Pihak sekolah juga tidak ada rencana untuk mengeluarkan PDM walaupun kasus penganiayaan berawal dari laporan PDM ke orang tuanya.

"Kita juga harus memikirkan ini nantinya, di mana sang anak itu merasa aman nyaman dan sebagainya, tapi kita berharap dia masih melanjutkan sekolahnya," tuturnya.

Mulai Selasa (8/8/2023) kegiatan belajar mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong akan kembali dibuka, namun dengan penjagaan dari Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/RL.

Kondisi Terkini Guru Zaharman

Zaharman ditembak menggunakan ketapel yang berisi batu sebanyak dua kali.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, mata kanan Zaharman terluka dan terancam mengalami kebutaan.

Zaharman masih dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Ketika ditemui, guru olahraga ini mengaku masih mengalami trauma dan takut pulang ke rumahnya.

"Masih trauma, terbayang-bayang kejadian tersebut," papar Zaharman, Minggu (6/8/2023).

Warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong juga mengalami sakit kepala setiap kali mendengar suara bising.

Ia terancam mengalami buta total karena mata kirinya sudah mengalami katarak.

Operasi terhadap mata kanan Zaharman telah dilakukan dan kini ia masih dalam tahap pemulihan.

Anak Zaharman, Ilham Mubdi menegaskan pihak keluarga tetap memproses kasus ini secara hukum karena perbuatan pelaku telah membuat ayahnya mengalami kebutaan.

"Tidak ada keringanan apapun, saya menginginkan agar pelaku bisa dihukum berat," tuturnya.

Ilham menjelaskan ayahnya memiliki penyakit gula darah sehingga proses penyembuhan terhambat.

Korban telah menjalani operasi pengangkatan bola mata dan kini dalam masa pemulihan.

Selain itu, bagian mata kiri korban yang tidak terkena ketapel sudah mengalami katarak sebelumnya.

"Makanya kita dari keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," jelasnya.

Pelaku Menyerahkan Diri

Wali murid di Bengkulu, EJ (45) menyerahkan diri ke polisi usai melakukan penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu.

EJ sempat kabur dan empat hari menjadi buron polisi sebelum menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 22.45 WIB.

Akibat perbuatan EJ, Zaharman terancam buta permanen karena ketapel yang dilemparkan pelaku mengenai mata korban.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, pelaku EJ dapat terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

EJ dapat disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara," tegasnya, Minggu (6/8/2023).

Iptu Denyfita Mochtar menambahkan EJ melempar ketapel ke arah korban secara tak beraturan dan dua di antaranya mengenai mata korban.

Sebelum ditahan karena kasus penganiayaan, EJ pernah mendekam dipenjara karena kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2014.

"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara," tandasnya.

Kasus ini berawal ketika anak pelaku tidak terima usai mendapat hukuman fisik dari korban.

Mendengar anaknya dihukum, pelaku merencanakan aksi penganiayaan ke korban menggunakan ketapel.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon menjelaskan ketapel yang ditembakkan pelaku mengenai mata korban.

Baca juga: Zaharman Guru yang Diketapel Orang Tua Murid Kini Buta, Pemprov Bengkulu Siapkan Pengacara

"Sehingga orangtua ataupun wali murid itu secara emosi menuju lingkungan sekolah untuk mencari tahu guru tersebut atau korban."

"Kemudian melakukan tembakan dengan ketapel yang diberi batu dan melakukan tembakan sebanyak 2 kali," tuturnya.

Setelah menembak korban dengan ketapel, pelaku langsung melarikan diri dari lingkungan sekolah dan bersembunyi di rumah saudara.

"Saat beberapa pihak pengamanan sekolah dan beberapa guru mencegah pelaku melarikan diri, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti orang yang mencoba menghalangi pelaku melarikan diri dari area sekolah," kata dia. (*/Serambi News/ Tribunnews/Tribun Bengkulu)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved