Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan

PERAN Ridwan Djamaluddin dalam Kasus RKAB terkait Tambang Nikel Blok Mandiodo PT Antam Diungkap

RKAB sejumlah perusaahaan di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu aspek penilaian sesuai ketentuan, melainkan mengacu pada perintah Ridwan Djamaluddin.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: M Zulkodri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan. 

Ia sempat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitun dan kemudian pensiun pada Maret 2023 lalu,

Sebelum di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin adalah pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ivenstasi.

Ridwan pernah menempati posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Ridwan Djamaluddin juga pernah menjadi Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi.

Ridwan juga pernah menjabat sebagai komisaris MIND.ID.

Ia adalah lulusan Sarjana Geologi di Institut Teknologi Bandung.

Ia melanjutkan pascasarjana di University of Twente Belanda dan menyelesaikan doktornya di Texas A&M University jurusan Geografi.

Ridwan Djamaluddin pernah meraih penghargaan Satyalencana Pembangunan dari Presiden Republik Indonesia, peraih 101 inovasi Paling Prospektif 20229 (SIstem InaBuoy) dan pengharaan dari BKN sebagai PNS yang menunjukkan prestasi kerja luas biasa baiknya.

Mantan Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin memiliki harta sebanyak Rp 16,6 miliar.

Pensiunan PNS yang sempat menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini kini ditahan Kejaksaan Agung.

Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin ditahan oleh Kejaksaan Republik Indonesia terkait korupsi tambang. 

Beradasarkan LHKPN yang dilaporkannya kepada KPK, Ridwan Djamaluddin memiliki harta sebanyak Rp 16,6 M.

Berikut daftar harta Ridwan Djamaluddin.

Ii. Data Harta

A. Tanah Dan Bangunan Rp. 5.080.000.000

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved