Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan

Selain Dugaan Korupsi, Ridwan Djamaluddin Juga Diperiksa Kasus MarkUp Tukin Fiktif di KemenESDM

Mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaludin (RJ) ditahan kejaksaan

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Mantan Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin ditahan kejaksaan dugaan kasus korupsi penjualan Nikel 

BANGKAPOS.COM--Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel oleh PT Antam Blok Mandiodo.

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (9/8/2023).

Salah satu dari dua tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaludin (RJ).

Dalam pernyataannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini kita tetapkan atas nama tersangka RJ, yaitu selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Ridwan Djamaludin, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, dituduh terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

Selain Ridwan Djamaludin, tersangka lain yang ditahan dalam kasus ini adalah Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM yang berinisial HJ.

Meskipun kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kedua tersangka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal Rabu (9/8/2023).

Ketut Sumedana menyatakan bahwa penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka ini setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

"Dari dua tersangka yang hari ini ditetapkan, kita lakukan penahanan," katanya.

Pj Gubernur Babel periode 2022-2023, Ridwan Djamaluddin saat melakukan serah terima memori jabatan kepada Pj Gubernur Babel periode 2023-2024, Suganda Pandapotan Pasaribu, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Selasa (4/4/2023).
Pj Gubernur Babel periode 2022-2023, Ridwan Djamaluddin saat melakukan serah terima memori jabatan kepada Pj Gubernur Babel periode 2023-2024, Suganda Pandapotan Pasaribu, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Selasa (4/4/2023). (Diskominfo Babel)

Peran keduanya dalam memberikan kebijakan terkait blok Mandiodo diduga merugikan negara sekitar Rp 5,7 triliun.

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," ujarnya.

Kejaksaan belum mengungkapkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat kedua tersangka ini dalam kasus tersebut.

Baca juga: Langka dan Unik, Bunga Surga Mekar 3000 Tahun, Tumbuh di Kaca Mobil Milik Ketua KONI Bangka Tengah

Mark Up Fiktif Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Selain kasus penjualan ore nikel PT Antam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menyelidiki dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved