Cara Beli Centang Biru di Instagram, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
- Buka aplikasi Instagram dan masuk ke akun Anda - Pilih ikon profil di pojok kanan bawah - Klik ikon tiga garis horizontal...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Centang biru di Instagram adalah bentuk sebuah validasi yang mengonfirmasi keaslian akun.
Dengan kata lain, centang biru menandakan bahwa akun tersebut resmi milik pihak yang bersangkutan, baik individu, grup, pemerintah, maupun merek dagang.
Centang biru biasanya terdapat pada akun-akun Instagram publik figur.
Namun saat ini, masyarakat biasa pun sudah bisa mendapatkan centang biru tersebut di Instagram dengan cara membayarnya.
Meta Platform, induk dari Instagram telah resmi meluncurkan layanan centang biru berbayar untuk pengguna di Tanah Air.
Layanan yang juga disebut Meta Verified ini sebelumnya telah hadir di beberapa negara, termasuk Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
Sebelum diubah menjadi layanan berbayar, lencana terverifikasi hanya disematkan untuk tokoh publik, selebriti, dan merek yang memenuhi persyaratan akun dan kelayakan tertentu.
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan logo centang biru ini, Anda harus mengetahui beberapa persyaratannya.
Syarat Beli Centang Biru
Ketentuan untuk bisa membeli layanan centang biru di Instagram adalah sebagai berikut:
- Pengguna harus berusia minimal 18 tahun
- Memiliki profil publik atau pribadi dengan nama lengkap sesuai dengan standar penamaan
- Memiliki foto profil yang menyertakan wajah pengguna
- Mengaktifkan autentikasi dua faktor (dapat diselesaikan setelah pembayaran)
- Memenuhi persyaratan aktivitas minimum, seperti riwayat posting sebelumnya
GPM Serentak di Bangka, Beras SPHP Dijual Rp56.500 per 5 Kg |
![]() |
---|
Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN, Riza Herdavid Perpanjang Kontrak Hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Pasar Murah di Srimenanti Diserbu Warga Bangka, Beras SPHP 80 Ton Jadi Incaran Utama |
![]() |
---|
Prabowo dan Analis Intelijen Minta Masyarakat Waspadai Pihak yang Ingin Bikin Kekacauan |
![]() |
---|
Profil Doktor QDB Mengaku Dilecehkan Via Chat WA, Rektor UNM Prof Karta Jayadi: Tak Ada Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.