Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Dijadikan Tersangka Oleh Dirut PT Taspen: Saya Bela Istrinya
Kamaruddin Simanjuntak menyebut, ia membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen dalam kasus penelantaran dan juga kasus KDRT
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM- Kamaruddin Simanjuntak akhirnya buka suara soalnya statusnya dijadikan tersangka oleh Dirut PT Taspen.
Diketahui pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT. Taspen.
Kamaruddin Simanjuntak akhirnya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dirinya karena terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.
"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Kamaruddin menyebut, ia membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen dalam kasus penelantaran dan juga kasus KDRT.
"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Ia mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia berkewajiban membela kliennya sehingga Kamaruddin merasa tak pantas dipolisikan dan dijadikan tersangka.
"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," ujar Kamaruddin.
Maka atas penetapan sebagai tersangka itu, ia mengaku siap menghadapi proses hukum dalam kasus ini.
"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.
Kemudian terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap hadir.
Kamaruddin juga mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).
Namun karena ia berhalangan hadir sehingga meminta jadwalnya untuk diundur menjadi Senin (14/8/2023).
"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.
Kamaruddin menjelaskan ia telah meminta untuk bisa memenuhi panggilan diperiksa Bareskrim dengan jadwal baru yakni pada Senin (14/8/2023).
| Satu Pelaku Pencurian Hp Seharga Rp 2,6 Juta di Tempilang Ditangkap Tim Gabungan |
|
|---|
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|
| Sosok & Kekayaan Sri Purnomo, Mantan Bupati Sleman Dua Periode jadi Tersangka Korupsi, Capai Rp 12 M |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 22 Prajurit Aktif Jadi Tersangka |
|
|---|
| Profil Ipda Arsyad Daiva, Dicopot Terlibat Kasus Brigadir J, Ayahnya Heri Gunawan Tersangka Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.