Babak Baru Kasus Tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 22 Prajurit Aktif Jadi Tersangka
Agenda sidang kali ini menghadirkan Septiara Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prada Lucky, sebagai saksi untuk terdakwa
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menemui babak baru
- Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada Minggu (26/10/2025) pukul 09.00 WITA.
- Agenda sidang kali ini menghadirkan Septiara Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prada Lucky, sebagai saksi untuk terdakwa
BANGKAPOS.COM -- Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit yang tewas akibat penganiayaan senior di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada Minggu (26/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Agenda sidang kali ini menghadirkan Septiara Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prada Lucky, sebagai saksi untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Yonif TP 834/MW.
Baca juga: Dirut PT Timah Tbk Pastikan Tidak Melakukan Penambangan Tanpa Izin Masyarakat Setempat
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Pada sidang tersebut, Epi sapaan akrab Septiara akan memberikan kesaksian dalam perkara yang melibatkan Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, Sertu Thomas Desambris Awi, dan 16 terdakwa lainnya.
Epi mengaku telah menerima surat pemberitahuan persidangan beberapa hari sebelumnya.
"Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan."
Ia berharap media dan publik dapat hadir untuk mengawal jalannya sidang agar berlangsung secara terbuka dan adil.
"Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan adil," kata Epi, Minggu (26/10/2027), dikutip dari Pos Kupang.
Epi berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan jujur dan berpihak pada keadilan.
"Seluruh tersangka, pelaku yang menganiaya anak saya Lucky, semua yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan. Mereka harus dipecat, semuanya yang terlibat," ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dari pihak Pengadilan Militer, baik terhadap media maupun publik.
"Dari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya."
"Dan pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker sehingga yang tidak bisa masuk di ruang sidang karena penuh, mereka bisa mengikuti dari luar," kata Epi.
| Kronologi Lengkap Brigadir Nurhadi Tewas di Tangan 2 Atasan, Dipukul Ipda Haris Dipiting Kompol Yogi |
|
|---|
| Ingat Kasus Penganiayaan David Ozora, Kini Dijadikan Film Tayang Desember 2025, Cek Daftar Pemain |
|
|---|
| Harta Kekayaan Letjen Mochamad Syafei Kasno Akmil 1990 yang Jabat Danpusterad, Tembus Rp36 Miliar |
|
|---|
| Terungkap Fakta Kacab Bank BUMN Tewas Diculik, Komplotan Pilih Ilham Pradipta Sesuai Kartu Nama |
|
|---|
| Sosok Andrinof Chaniago, Mantan Menteri Tak Terima Dituding Ubah Gelar Jokowi: Fitnah Besar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.