Berita Pangkalpinang

Ombudsman Babel Minta Polemik Lahan Sawit PT Foresta Lestari Segera Diselesaikan

Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Belitung harus ditindaklanjuti serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menanggapi soal polemik masyarakat di Belitung dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT Foresta.

"Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Belitung harus ditindaklanjuti serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan," ujar Yozar, Jumat (11/8/2023).

Masyarakat menuntut adanya plasma 20 persen dari luasan HGU,  hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

"Artinya, masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harusnya dipenuhi. Namun, kita juga harus memahami dan menelusuri ranah tiap  permasalahan ini menjadi kewenangan siapa," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan misalnya terkait permasalahan penanganan konflik, bentuk pelanggaran, pengawasannya, perizinannya, dan permasalahan lainnya.

"Bisa saja setiap permasalahan tersebut yang punya kewenangan adalah pihak yang berbeda," katanya.

Dia juga menanggapi terkait BPN menduga lahan perusahaan sawit sawit berada diluar HGU dan masuk Kawasan hutan, tentunya hal ini harus dipastikan dan didalami dengan melakukan pengecekan dokumen dan lapangan.

"Masyarakat silakan laporkan, kemudian Pemda menindaklanjutinya. Jika hal tersebut benar, maka ada dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan sehingga Pemda pun seharusnya merespon dengan mengambil tindakan hukum terkait pembuktian legalitas lahan tersebut," katanya.

Dia menambahkan soal perizinan, ini juga merupakan hal yang substansial dalam persoalan ini.

Artinya, ini kewenangan siapa yang menerbitkan izin. Harus ditelusuri apakah perusahaan PMDN atau PMA.

Jika PMDN, perizinan  ini merupakan kewenangan Pemda.

Jika perusahaan termasuk PMA, maka bisa jadi ini kewenangan pusat dalam hal ini BKPM.

Oleh karenanya, maka masyarakat dapat melaporkan hal ini kepada BKPM dengan dibantu difasilitasi oleh  Pemda.

"Kemudian, jika dalam proses penyelesaian pengaduan oleh BKPM tersebut ternyata melakukan dugaan maladministrasi  dalam proses perizinan maka dapat melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI.

Kami berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait dapat terjalin baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini tidak lain adalah sebagai bentuk pembenahan sistem pelayanan kita.

Dengan demikian, situasi investasi akan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved