Bos Timah Divonis Bebas
BREAKING NEWS: Dituntut 4 Tahun Penjara, Akon Bos Timah di Bangka Tengah Divonis Bebas, JPU Banding
Beberapa hari lalu, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah telah memvonis bebas Suratno alias Akon (30).
|
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
Kemudian, menyatakan barang bukti berupa 688 karung timah dengan berat total kurang lebih 13.558 kg dirampas untuk negara.
Saat dihubungi Bangkapos.com Senin (14/8/2023), Dr. Agung Dhedi Dwi Handes selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan upaya hukum kasasi.
"Kasasi mas," kata Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ini.
Kendati demikian, saat ditanyai tentang apa yang berbeda dari tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim, menurut AgungĀ bahwa pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkapnya.
"Masih menunggu salinan putusan lengkapnya," tegas Agung.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211222_ilustrasi-palu-hakim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.