Bangka Pos Hari Ini
Data Bakal Calon Legislatif Tidak Sinkron, KPU Klaim Salah Ketik, Idham Holik Sebut Hanya Typo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif Pemilu 2024.
Harus lebih cermat
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyesalkan KPU RI yang salah dalam menetapkan jumlah hasil daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
"Pernyataan KPU yang menyebutkan bahwa ada koreksi terhadap jumlah daftar calon sementara untuk pemilu DPR dari 9.925 menjadi 9.919 sesungguhnya sesuatu yang patut disesalkan," kata Titi saat dihubungi, Minggu (20/8).
Apalagi mengingat saat ini KPU bekerja dengan disokong oleh teknologi digital yang di mana menurut Titi harusnya akurasi dari penghitungan hasil DCS ini tepat.
"Hal itu mengingat proses pendaftaran calon seluruhnya telah bertransformasi menjadi digital dengan penggunaanSilon atau sistem teknologi informasi pencalonan, artinya seluruh perekaman data dan juga proses kerjanya, menggunakan teknologi, dengan daya dukung manusia, tentu saja," ujarnya.
"Nah, oleh karena itu, ketika teknologi sudah digunakan, harapannya kan profesionalitas, akurasi, akuntabilitas itu juga jadi semakin baik.Termasuk kecermatan dan kepresisian dari hasil kerja," Sambung Titi.
Atas hal ini, Titi mengingatkan supaya KPU untuk dapat lebih teliti lagi ke depannya. Serta manajemen kontrol kualitas yang lebih ketat dalam kerjanya. "Selain harus lebih cermat, lebih teliti, dan lebih hati-hati, mestinya KPU memiliki manajemen quality control yang lebih baik dan lebih ketat, lebih solid," tandasnya. (tribun network/Mar/dod)
Kejanggalan Data DCS
- KPU umumkan caleg yang memenuhi syarat sebagai DCS.
- Data yang disampaikan KPU ada kejanggalan
- KPU mengaku ada kesalahan ketik data DCS
- Pengamat ingatkan KPU harus lebih teliti dan cermat
Berikan Sara dan Tanggapan
MULAI tanggal 19 Agustus 2023, Daftar Calon Sementara (DCS) peserta yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD maupun DPR RI telah diumumkan oleh KPU.
Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Bangka Belitung,Hartati mengatakan, usai dirilisnya DCS, pihaknya mengajak masyarakat untuk memberikan saran dan tanggapan terhadap daftar tersebut.
"Dari 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023 atau selama 10 hari masyarakat bisa memberikan tanggapan. Caranya, menyampaikan secara terrtulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD tersebut," ujar Hartati, Minggu (20/8/2023).
Hartati menambahkan, khusus untuk calon anggota DPRD Babel, juga bisa disampaikan langsung ke Kantor KPU Provinsi di Jalan Mentok No. 313A, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
"Masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan. Selain datang ke kantor, bisa melalui website info Pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email tangmas-pencalonankpubabel@gmail.com," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan jumlah Bacaleg yang ditetapkan masuk pada DCS pemilihan anggota DPRD Provinsi Babel ada 547 nama, dari total 656 yang melakukan pe
| Gudang Columbus Hangus Terbakar, Perusahaan Rugi Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Pemkab Basel Siapkan Sanksi ke Perusahaan Buntut Ribuan Buruh Tak Didaftarkan ke BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Guru PPPK Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Tertahan Belum Dibayar |
|
|---|
| Wagub Babel Hellyana Kaget Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan |
|
|---|
| Pemprov Babel Bantah Purbaya, Soal Dana Rp 2,10 Triliun Mengendap di Bank |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.