Berita Pangkalpinang

Hakim Berang, Sebut Saksi Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Menyimpang dan Cuci Tangan

Harusnyakan 319 persil, jadi 426 persil dasar saudara menerbitkan apa. Itu melenceng gak karena  menyimpang dari surat Bupati, mana SK nya

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Helki eks Kepala Seksi Pendataan dan Administrasi BPN Bangka Barat, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Hakim anggota  Mhd Takdir, menilai saksi Helki eks Kepala Seksi Pendataan dan Administrasi BPN Bangka Barat, tertekan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (22/8/2023).

Pasalnya, 23 SHM di lahan transmigrasi yang diterbitkan BPN Bangka Barat, tidak berdasar karena tanpa ada Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat.

"Harusnyakan 319 persil, jadi 426 persil dasar saudara menerbitkan apa. Itu melenceng gak karena  menyimpang dari surat Bupati, mana SK nya ada gak, tidak ada.  Saudara ini tertekan," ketus Mhd Takdir dalam persidangan.

Kemungkinan lanjut Takdir, jika tidak ada penyimpangan aturan tersebut, enam terdakwa yakni, Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori, dan Ariandi Pramana alias Bom Bom, tidak sampai duduk di kursi pesakitan Pengadilan.

"Itu yang saya tanya, kalau ada SK Penetapan dari Bupati atau kepala Transmigrasi mungkin tidak ada orang orang ini di sini (Pengadilan, red). Kenapa saudara simpangi," sambung Takdir.

Bagi Takdir, dalam kontek perkara ini, lisan dan kepercayaan saja tidak tidak cukup. Perlua adanya  dasar hukum yang jelas. Apalagi menyangkut penerbitan sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang berasal milik negara

"Percaya sama siapa, gak mungkin antar institusi bisa pakai percaya, harus ada dasar SK Bupati tadi. Setahu saya kalau bekasnya sudah lengkap baru diterbit. Itupun belum tentu. Ini masak kalian pakai sistem  percaya aja, SK penetapannya nanti menyusul," kata Takdir.

Sementara Helki berdalih, dasar pihaknya berani menerbitkan 23 persil SHM di luar adanya usulan tambahan dari masyarakat yang  mengatasnamakan kelompok tani.

Selain itu bedasarkan kepercayaan kepada pihak dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat yang sempat menjanjikan bakal menerbitkan SK penetapan usulan SHM 23 SHM tersebut.

"Kalau dasar penerbitan 23 SHM ini adanya usulan tadi dan kepercayaan dari Dinas Transmigrasi yang janjinya akan membuat SK penetapan itu, tapi nyatanya sampai sekarang kami tunggu tunggu tidak terbit terbit. Alasannya masih di meja kepala Dinas lah," jawab Helki.

Dituding Cuci Tangan

Helki eks Kepala Seksi Pendataan dan Administrasi BPN Bangka Barat, tak hanya dianggap menyimpang saja, namun juga cuci tangan.

Sebab, Helki kekeh penerbitan usulan tabahan 23 persil SHM tersebut, telah sesuai aturan. Bahkan, dihadapan majelis Hakim Helki mengaku tak paham alasan dirinya menjadi saksi dalam perkara yang merugikan negara Rp 5,4 miliar tersebut.

"Sertifikat nya sudah selesai, terus masalahnya di mana," sambung Takdir.

"Saya juga bingung kenapa bisa jadi saksi di sini," ketus Helki.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved