Berita Pangkalpinang
Hakim Berang, Sebut Saksi Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Menyimpang dan Cuci Tangan
Harusnyakan 319 persil, jadi 426 persil dasar saudara menerbitkan apa. Itu melenceng gak karena menyimpang dari surat Bupati, mana SK nya
|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Helki eks Kepala Seksi Pendataan dan Administrasi BPN Bangka Barat, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang
"Saudara tanya ke jaksa kenapa saudara di bawa ke sini (Pengadilan, red).
"Itu masalah, tidak sesuai dengan apa yang ada di SK Bupati. Mau lepas tangan, enak sekali saudara jangan sok sok bersih," pungkasnya.
Helki bersaksi dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus yang menyeret 6 terdakwa yakni, Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori, dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
Fun Mini Soccer Merdeka Cup Sukses Digelar, Aswery Siap Buka Turnamen Lebih Besar |
![]() |
---|
Lapas Pangkalpinang Panen Ratusan Kilogram Semangka, Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Mapolsek Bukit Intan Pangkalpinang Diserbu Warga |
![]() |
---|
Serba-serbi Aksi di DPRD dan Mapolda Babel: 16 Tuntutan, Tabur Racun Tikus Hingga Salat Ghaib Massal |
![]() |
---|
Harga Ikan di Pangkalpinang Masih Tinggi, Ikan Tengiri Tembus Rp110 Ribu Perkilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.