Berita Pangkalpinang

Hakim Berang, Sebut Saksi Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Menyimpang dan Cuci Tangan

Harusnyakan 319 persil, jadi 426 persil dasar saudara menerbitkan apa. Itu melenceng gak karena  menyimpang dari surat Bupati, mana SK nya

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Helki eks Kepala Seksi Pendataan dan Administrasi BPN Bangka Barat, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

"Saudara tanya ke jaksa kenapa saudara di bawa ke sini (Pengadilan, red).

"Itu masalah, tidak sesuai dengan apa yang ada di SK Bupati. Mau lepas tangan, enak sekali saudara jangan sok sok bersih," pungkasnya.

Helki bersaksi dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus yang menyeret 6 terdakwa yakni, Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori, dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved