Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Program Pemutihan di Bangka Belitung, Berikut lokasinya

Syarat dan cara bayar pajak kendaraan program pemutihan di Bangka Belitung yang berlaku pada 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.

Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
gridoto
STNK- ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Syarat dan cara bayar pajak kendaraan program pemutihan di Bangka Belitung yang berlaku pada 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023. 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan 2023.

Program pemutihan Bangka Belitung berlangsung selama 2 bulan.

Kapan pemutihan pajak kendaraan 2023 di Bangka Belitung 2023?

Jadwal pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung adalah mulai tanggal 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.

Dalam program pemutihan Bangka Belitung terdapat pembebasan denda pajak, bebas tunggakan pajak pokok, dan bebas balik nama.

Melansir Pemerintahkota.com, dalam program pemutihan pajak daerah 2023 di Bangka Belitung, wajib pajak akan mendapatkan insentif sebagai berikut.

Bebas denda pajak dan balik nama

Bebas tunggakan pajak tahun lalu, jika tunggakan lebih dari 1 tahun

Bebas bea balik nama kendaraan (BBN II dan seterusnya)

Bebas bea balik nama kendaraan mutasi masuk.

Bagi wajib pajak kendaraan Bangka Belitung diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan tersebut, sebelum berakhir.

Jadwal Pemutihan Bangka Belitung 2023

Jadwal pemutihan Kepulauan Bangka Belitung adalah pada 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.

Dikarenakan program pemutihan Bangka Belitung hanya berlangsung selama 2 bulan, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak diharapkan segera membayar pajak.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung diselenggarakan di Samsat Induk dan layanan alternatif samsat.

Untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak bersamaan dengan bayar pajak tahunan kendaraan, silahkan kunjungi layanan alternatif samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner dan sebagai berikut.

Khusus pembayaran pajak tahunan kendaraan Bangka Belitung dapat dilakukan secara online via Aplikasi Signal.

Sedangkan, untuk memperoleh insentif bebas balik nama dan bebas denda pajak (saat bayar pajak 5 tahunan), silahkan datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini daftar alamat Samsat Bangka Belitung.

Kantor Samsat Alamat

Samsat Kab. Bangka (Samsat Sungailiat) Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Barat Belo Laut, Mentok, Kab. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Selatan (Samsat Toboali) Toboali, Kab. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Tengah (Samsat Koba) Padang Mulia, Koba, Kab. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kab. Belitung (Samsat Tanjungpandan) Perawas, Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Belitung Timur Padang, Manggar, Kab. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kota Pangkalpinang Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Syarat Ikut Program Pemutihan Bangka Belitung

Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

STNK asli

KTP asli dan fotokopi

Fotokopi BPKB

Jika Anda membayar pajak 5 tahunan, maka lampirkan BPKB asli dan hasil cek fisik kendaraan.

Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan

STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi

BPKB asli

Kuitansi bukti pembelian.

Cara Bayar Pajak Melalui Pemutihan Bangka Belitung

Cara bayar pajak kendaraan saat pemutihan sedang berlangsung atau tidak, sebenarnya sama. Perbedaan terletak pada jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan Bangka Belitung saat program pemutihan.

Cara Bayar Pajak Tahunan

Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung atau layanan alternatif samsat terdekat.

Silahkan menuju ke Loket Administrasi

Berikan berkas persyaratan kepada petugas Samsat

Tunggu proses verifikasi berkas

Bayar pajak kendaraan di Loket Pembayaran

Ambil STNK baru, setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved