Siapa di Balik PT Foresta? Ada Perusahaan yang Salah Satu Direksinya Mantan Kapolda Babel
Siapa pemilik PT Foresta Lestari Dwi Karya? perusahaan sawit yang memiliki konsesi cukup besar di Bangka Belitung.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- PT Foresta Lestari Dwi Karya saat ini menjadi sorotan. Konfliknya dengan warga setempat berujung pada penangkapan terhadap para pelaku protes yang melakukan pengerusakan aset perusahaan.
Siapa pemilik PT Foresta Lestari Dwi Karya? perusahaan sawit yang memiliki konsesi cukup besar di Bangka Belitung.
Mengutip dari www.smart-tbk.com, PT Foresta Lestari Dwi Karya adalah perkebunan kelapa sawit milik Sinar Mas Agribusiness and Food yang berlokasi di Belitung.
Keberadaan perkebunan kelapa sawit ini, rata-rata memiliki produktivitas sekitar 21 ton/ha.
Menurut Regional Controller Lambabel, S. Shamugam, keberadaan kebun sawit di Belitung ini, memiliki potensi besar untuk terus berkembang.
Sinas Mas Agribusiness and Food adalah salah satu perusahaan publik produk konsumen berbasis kelapa sawit yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia yang berfokus pada produksi minyak sawit yang lestari.
Aktivitas utama SMART dimulai dari pengelolaan sekitar 137 ribu hektar kebun kelapa sawit di Indonesia, termasuk lahan plasma; pemanenan dan pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PK), hingga memprosesnya menjadi beragam produk industri dan konsumen seperti minyak goreng, margarin, shortening, biodiesel dan oleokimia, serta perdagangan produk berbasis kelapa sawit ke seluruh dunia.
Saat ini perusahaan ini di dipimpin oleh Franky Oesman Widjaja sebagai Komisaris Utama. Satu di antara direksi perusahaan tersebut adalah Yovianes Mahar, mantan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
11 Orang DItangkap
Terkait pernyataan Wandi penasihat hukum 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset PT Foresta, menyayangkan eksekusi yang dilakukan aparat.
Bahkan, dikatakan Wandi dari penuturan seorang tersangka, saat penangkapan, aparat arogan.
Kliennya disuruh tiarap dan diinjak secara tidak manusiawi.
Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol I Nyoman Mertha, membantah sikap arogansi dilakukan oleh polisi.
Hal tersebut disampaikan Nyoman, pada konferensi pers 11 tersangka tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan di PT Foresta, pada Sabtu (26/8/2023) di Mapolda Babel.
"Kalau masalah arogansi sama sekali kita tidak ada. Upaya paksa pun dilaksanakan benar secara humanis, apa menjadi hak masyarakat yang bersangkutan sudah kita penuhi," tegas Nyoman kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Lebih jauh dikatakan, Nyoman terkait pemicu tindak pidana tersebut karena ada permasalahan antar masyarakat, di seputaran PT Foresta
"Sudah 2 kali kegiatan unjuk rasa dan dilakukan langkah-langkah. Namun karena ada ajakan dari seseorang melaksnakan secara spontan. Sehingga ada masyarakat tersulut emosi melakukan penganiayan, pembakaran dan pengrusakan," jelasnya.
Untuk, ancaman 11 tersangka dikatakan, Nyoman berkisar 7 tahun penjara untuk pembakaran dan tindak pidana penganiayaan di atas 5 tahun penjara.
Berdasarkan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.
"Peran mereka ada yang penghasutan, kemudian pembakaran, ada pengrusakan," ungkap Nyoman.
Terkait ada tidaknya penambahan tersangka lain, dikatakan Nyoman masih terus akan berkembang.
"Kemungkina akan berkembang, dan sesuai dengan alat bukti didapatkan, sementara tersangka 11 ini," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda B Kombes Pol Jojo Sutarjo, meminta masyarakat mempercayai penanganan kasus hukum ini ke pihak kepolisian.
Ia menegaskan polisi tidak membela pihak manapun. Terutama perusahaan. Sehingga ia meminta masyarakat dapat melaporkan apabila ada pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Untuk situasi sampai saat ini disana kondusif kami mengharapkan elemen masyarakat khusus di Belitung mempercayakan proses ini kepada polisi," kata Jojo.
Baca juga: Sidang Timah Ilegal: Susul Si Bos, Gogon Anak Buah Akon Divonis Bebas oleh PN Koba
Baca juga: Kejati Babel Belum Tentukan Sikap Soal Status Proses Hukum Dedy Yulianto
Mantan Kapolres Belitung Timur ini, menegaskan apabila dirasakan ada pelanggaran dilakukan perusahaan, diharapkan dilaporkan ke polisi.
"Apabila ada dirasakan, pelanggaran oleh pihak perkebunan silakan melaporkan jangan beranggapan kita bela perusahaan. Karena ini berdampak pelanggaran pidana, anarkis merugikan. Berdampak adanya pelanggaran pidana seperti 11 orang ini, karena berdampak pidana ada proses hukum yang menjadi konsekuensinya," imbau Joho.
(Bangkapos.com/Riki Pratama/TeddyMalaka)
| Sebelum Serah Terima Jabatan, Irjen Pol Hendro Pandowo Pamitan dengan Anggota Forkopimda |
|
|---|
| Tanda Tangan Unik Eks Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo Benarkah Asli? ada Emoji Senyum |
|
|---|
| Beri Bantuan Sajadah di Masjid, Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo: Jumat Terakhir Saya di Babel |
|
|---|
| Profil Irjen Hendro Pandowo Jenderal Polri Pernah Tangani Mafia Bola Hingga Teror Bom |
|
|---|
| Profil Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing Kapolda Babel Baru, Akpol 1992 Berpengalaman Reserse |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Demi-massa-sawit-di-membalong-pt-foresta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.