CPNS 2023

Gaji PNS Naik, Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA/SMK dan S1 Tahun Depan Lolos?

Karena adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan, maka gaji pokok CPNS golongan IIa naik menjadi Rp 2.183.976.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
panrb
Ilustrasi pelaksanaan test SKD CPNS 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah kembali membuka penerimaa CPNS pada akhir tahun ini. Prosesnya pun akan selesai pada tahun 2024 yang ditandai dengan penerimaan SK CPNS bagi mereka yang lolos serangkaian tahapan seleksi.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, formasi yang dibuka untuk lulusan SMA atau sederajat cukup banyak.

Beberapa formasi yang biasanya berasal dari lulusan SMA sederajat antara lain petugas Satpol PP, juru mudi, petugas Avsec bandara, hingga sipir penjara.

Lalu berapa gaji untuk CPNS lulusan SMA yang bakal lolos pada tahun 2024 setelah kenaikan gaji? Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok PNS.

Artinya untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Untuk lulusan SMA/SMK yang baru saja diterima jadi CPNS, otomatis akan masuk dalam golongan IIa, sehingga ia berhak menerima gaji pokok per bulan sebesar Rp 2.022.200 per bulan.

Karena adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan, maka gaji pokok CPNS golongan IIa naik menjadi Rp 2.183.976.

Adapun untuk lulusan S1 yang baru saja diterima jadi CPNS, otomatis akan masuk dalam golongan IIIa, sehingga ia berhak menerima gaji pokok per bulan sebesar Rp 2.579.400 per bulan.

Setelah adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan, maka gaji pokok CPNS golongan IIIa naik menjadi Rp 2.785.752.

Namun khusus untuk CPNS, gaji yang diterima tidak penuh alias hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Gaji akan diterima penuh setelah CPNS bersangkutan menerima SK Pengangkatan PNS, biasanya setahun setelah diangkat menjadi CPNS.

Gaji PNS naik

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik.

Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved