Aturan Terbaru Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Lagi, Simak Syarat dan Penjelasan Nadiem Makarim
Saat ini ada aturan terbaru yang memungkinkan mahasiwa tidak wajib skripsi lagi untuk lulus kuliah.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM - Saat ini ada aturan terbaru yang memungkinkan mahasiwa tidak wajib skripsi lagi untuk lulus kuliah.
Walau demikian, ada syarat untuk aturan terbaru ini.
Lalu seperti apa penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim
Ya, mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.
Syarat mahasiswa tidak wajib skripsi ini adalah prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.
Sedangkan mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.
Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Aturan soal mahasiswa tak wajib skripsi ini tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan ini diluncurkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dikutip dari Kontan.co.id.
Dia menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.
Di aturan sebelumnya, sebut dia, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Sehingga mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan membuat skripsi.
Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," tutur dia.
Dia berharap dengan adanya aturan ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain. (*)
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Jurist Tan Jadi Buruan Kejagung dan Interpol, Diterbitkan Red Notice Lantaran Mangkir Diperiksa |
![]() |
---|
Eks Staf Nadiem Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook Kini Buronan, Diduga Kabur ke Afrika |
![]() |
---|
Jurist Tan Tersangka Korupsi Pindah Negara Lagi, Kini di Afrika Selatan, Siapkan Status Buronan |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Jurist Tan Terekam di Singapura, Terbang Lewat Soeta Mei 2025 Naik Singapore Airlines |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.