Bangka Pos Hari Ini

Bom Bom Dapat Jatah 7 Sertifikat, Puluhan SHM Dibagi-bagi ke Enam Terdakwa

Dalam persidangan terungkap adanya bagi-bagi puluhan sertifikat hak milik (SHM) kepada enam terdakwa yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar

|
Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Ariandi Permana alias Bom Bom, satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus, Kabupaten Bangka Barat saat tiba di Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA- - Mantan honorer Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, Ariandi Permana alias Bom Bom menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (29/8).

Bom Bom bersama lima terdakwa lainnya, terjerat kasus dugaan korupsi Lahan Transmigrasi di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

Sidang dengan agenda pembacaaan dakwaan tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mulyadi didampingi dua hakim anggota Mhd Takdir dan Dewi.

Dalam persidangan terungkap adanya bagi-bagi puluhan sertifikat hak milik (SHM) kepada enam terdakwa yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar, dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Bangka Barat.

Keenam terdakwa yang dapat bagian adalah adalah, Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Barat),

Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi), Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi), Hendry (mantan Kades Jebus), Ansori (honorer BPN Bangka Barat) dan Ariandi Permana alias Bom Bom (honorer Dinas Transmigrasi).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat, Doddy Darendra Praja mengungkapkan Bom Bom dan lima terdakwa lain telah menyalahgunakan penataan aset dalam Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021.

“Di mana perbuatan para terdakwa melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Doddy.

Ia menyebutkan, penerbitan SHM tersebut di luar dari aturan. Khususnya penerbitan sertifikat sebanyak 105 SHM atas nama perseorangan, dengan dalih sebagai pengamanan aset transmigrasi di Desa Jebus yang tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan SK Bupati Bangka Barat.

“Tentang penetapan pencadangan lokasi untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi di Desa Jebus, jelas menyatakan bahwa lahan pencadangan untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi bukan untuk keperluan perseorangan. Apabila terdapat sisa lahan pencadangan yang tidak dimanfaatkan, maka status tanah menjadi kembali dikuasai oleh negara,” beber Doddy.

Ia menjelaskan, terdakwa Ridho Firdaus dan Elyna sempat membuat tanda terima sertifikat oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat.

Sedangkan sertifikat lainnya dibawa Bom Bom untuk diserahkan kepada warga Transmigran yang tidak bisa datang ke Kantor Dinas Transmigrasi Bangka Barat saat itu.

Sedangkan Slamet dan Ridho sempat memberikan usulan tambahan terhadap kelebihan KK di luar 68 KK atas nama ibu-ibu (warga Transmigran) pada saat sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform).

Kata Doddy, awalnya pengajuan sertifikat tanah Transmigrasi hanya terdiri dari 68 KK. Setelah penelitian lapangan dilanjutkan dengan sidang panitia pertimbangan landreform, terdapat hasil sebanyak 426 bidang tanah sesuai dengan data.

“Tanggal 23 September 2021 Slamet dan Ridho berjanji dan menyetujui akan membuat usulan tambahan terkait penambahan penerima redistribusi tanah. Karena menurut
mereka bahwa atas nama ibu-ibu (istri) dari 68 KK merupakan warga Transmigran yang memiliki tanah di lokasi transmigran di Desa Jebus,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved