Bangka Pos Hari Ini

Bom Bom Dapat Jatah 7 Sertifikat, Puluhan SHM Dibagi-bagi ke Enam Terdakwa

Dalam persidangan terungkap adanya bagi-bagi puluhan sertifikat hak milik (SHM) kepada enam terdakwa yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar

|
Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Ariandi Permana alias Bom Bom, satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus, Kabupaten Bangka Barat saat tiba di Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

Lanjut Doddy, dari 426 SHM yang telah terbit, ada terdapat nama ibu-ibu warga Transmigran, nama Ariandi Pramana beserta istrinya dan nama Hendry beserta istrinya, di mana
ada sebanyak 105 sertifikat hak milik di luar dari atas nama 68 KK tersebut.

Slamet paling banyak

Doddy mengungkapkan keenam terdakwa kemudian membag-bagi 105 SHM tersebut.

Dalam pembagian 105 SHM ini, Slamet Taryana mendapatkan jatah paling banyak.

Slamet tercatat, mengantongi 18 SHM, Ridho Firdaus 4 SHM, Elyna Rilnamora Purba 15 SHM, Hendry dan Istri 10 SHM dan Ariandi Pratama alias Bom Bom 7 SHM, dan Anshori 19 SHM.

“Bahwa sertifikat di luar 68 KK, yaitu sertifikat atas nama ibu-ibu warga Transmigrasi, sertifikat atas nama Ariandi Pramana alias Bom Bom dan istri,
sertifikat atas nama Hendry dan istri, dan sertifikat atas nama terdakwa lainnya,” beber Doddy. (ara)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved