LPSK Jemput Bola Tawarkan Perlindungan Untuk Keluarga Imam Masykur, Siap Kawal Hingga Proses Hukum
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan jajarannya tengah mengerahkan tim untuk menghampiri keluarga Imam Masykur
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
Sementara, Imam Masykur tetap disiksa hingga para pelaku membuang tubuh korban ke sungai di Karawang, Jawa Barat.
Jasad Imam Masykur lalu ditemukan di Sungai Citarum tepatnya di Bendungan POJ Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten karawang.
Sebagai informasi, keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal penculikan Imam Masykur pada 14 Agustus 2023.
Laporan keluarga Imam Masykur tersebut diterima dengan nomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hingga akhirnya, petugas memastikan jasad yang ditemukan di Karawang adalah Imam Masykur.
Petugas lantas mengabarkan hal itu kepada keluarga Imam Masykur dan meminta untuk datang ke RSPAD Jakarta Pusat untuk menjemput jenazah.
Keluarga korban pun mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur pada 24 Agustus 2023.
Pihak keluarga lalu membawa jenazah Imam Maskur ke kampung halamannya di Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen.
Sejauh ini, total ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Sementara untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
BEM KM UBB Gelar Seminar Sinergi Bersama LPSK dan SSK, Bahas Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan |
![]() |
---|
Profil Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Dijebak Usai Digeledah KPK |
![]() |
---|
Terbaru Dua Orang Saksi Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK di Kasus Vina Cirebon, Total 12 Orang |
![]() |
---|
Ini Alasan Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Cs Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Sidang Kasus Imam Masykur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.