3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras Kini Terbukti Bersalah, Divonis 2 Bulan Penjara
Ketiga wanita tersebut berinisial SAP (22), LM (25), dan SAW (24), yang nekat mencekoki kucing minuman alkohol atau miras di Padang, Sumatra Barat
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Kasubnit 2 Idik 1 Satreskrim Polresta Padang, Bripka Gangga Meta Dewini, mengatakan para tersangka nekat melakukan aksinya itu hanya karena iseng.
Namun, ketiganya juga mengaku melakukan aksinya itu dilandaskan ingin viral.
"Mereka melakukan perbuatan itu lebih kepada iseng atau mengikuti tren anak muda agar cepat viral," ujarnya, Kamis (7/9/2023), dikutip dari TribunSumbar.
Dikatakan Bripka Gangga, SAP, LM, dan SAW tidak ingin kabur setelah videonya viral, namun pihak Polda Sumbar dengan Polresta Padang mengamankan pelaku sementara waktu.
Hal itu, terkait keselamatan para terdakwa.
Selain itu juga agar pecinta kucing atau masyarakat tidak melakukan hal yang tak diinginkan kepada para terdakwa.
Kini, SAP, LM, dan SAW menjalani wajib lapor ke Polresta Padang.
"Masih bisa keluar daerah dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk para terdakwa ini akan menjalani wajib lapor ke Polresta Padang," kata Bripka Gangga.
Bripka Gangga Meta Dewini menjelaskan status para terdakwa bukanlah mahasiswa, namun mantan mahasiswa.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230908-Cekoki-Kucing-dengan-Miras.jpg)