Berita Pangkalpinang

Majelis Hakim PT Babel Perberat Hukuman Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Vonis keduanya menjadi lebih berat. Di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang, keduanya masing masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Kolase Bangka Pos
Hendra Apollo (kiri) dan Amri Cahyadi (kanan) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Bangka Belitung mengabulkan upaya banding dari JPU terkait kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, terhadap terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Vonis keduanya menjadi lebih berat. Di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang, keduanya masing masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara ditingkat banding PT Provinsi Babel vonis keduanya menjadi lebih berat. Yaitu vonis Hendra Apollo naik menjadi 2 tahun sedangkan Amri Cahyadi menjadi 2 tahun 6 bulan.

Vonis keduanya tertuang dalam Putusan PT Bangka Belitung nomor 15/PID.TPK/2023/PT BBL
Tanggal 5 September 2023.

Dipimpin ketua majelis Hakim Poltak Manahan Silalahi dan Hakim anggota Sabarulina Br Ginting dan Brmohamad Untung Pramono.

Berikut isi putusan kedua terdakwa dikutip dari laman Direktori putusan  Mahkamah Agung (MA) RI.

Hendra Apollo di vonis  2  tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2  bulan.

Menghukum terdakwa Hendra Apollo  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 813.238.705 dengan mempertimbangkan pengembalian oleh terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp 415.000.000 dan terhadap pengembalian tersebut dirampas untuk negara serta diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti, maka kerugian negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp398.238.705.

Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1  tahun dan 6  bulan.

Dan apabila membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana tambahan pengganti yang harus dijalani.

Sedangkan Amri Cahyadi divonis  dengan pidana penjara selama 2  tahun 6  bulan  dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2  bulan.

Menghukum terdakwa Amri Cahyadi  untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 459.099.370  paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2  tahun l.

Dan apabila membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana tambahan pengganti yang harus dijalani.

Ingin mendapat keadilan secara utuh

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved