Berita Pangkalpinang
Majelis Hakim PT Babel Perberat Hukuman Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, Berikut Kilas Balik Kasusnya
Vonis keduanya menjadi lebih berat. Di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang, keduanya masing masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Dua kecupan mendarat di ubun-ubun pemuda itu. Sebelumnya dia juga mendapat pelukan hangat dari sang ayah yang menghampirinya.
Amri Cahyadi melepas rindu saat dikunjungi putranya di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang, Selasa (1/8/2023) lalu. Putra yang sedang menempuh pendidikan di sebuah universitas di Bandung, Jawa Barat itu datang bersama ibunya, Elfry Kirana.
"Ini dia baru sampai dari Bandung. Tadi malam jam 1 berangkat dari Bandung," kata Elfry kepada Amri.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini kemudian berbincang sejenak dengan putranya.
Dia sekadar ingin tahu kondisi putranya yang pulang karena liburan semester itu.
"Ini putra saya yang paling tua, sekarang lagi kuliah di Bandung," kata Amri yang kemudian menyapa Bangka Pos Group di tempat yang sama.
Sejak berjalan menuju area kunjungan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Amri sudah terlihat semringah.
Tak ada kesan kegelisahan pada pria yang baru saja turut menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang kepadanya.
"Saya turut banding setelah jaksa juga banding atas putusan yang dibacakan hakim," ujar Amri.
"Kami menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Tapi kami juga ingin mendapat keadilan secara utuh," lanjutnya.
Pada Selasa (25/7/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis kepada Amri Cahyadi, Hendra Apollo, dan Syaifudin dalam kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.
Majelis hakim menyatakan Amri Cahyadi bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, Amri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan kepada Amri Cahyadi. Ada juga pidana denda sejumlah Rp100 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis Amri dan Hendra Apollo. Sikap berbeda terhadap vonis terdakwa Syaifudin yang dijatuhi pidana penjara 1 tahun. JPU menilai vonis 1 tahun terhadap Syaifudin dianggap sesuai dengan azas keadilan.
"Hari ini kami baru menerima laporannya, kemudian penyidik menganalisis dan kemudian menindaklanjuti laporan dari Kejari. Hasil analisis JPU terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kami banding," kata Kepala Kejati Babel, Asep Maryono kepada Bangka Pos Group, Kamis (31/7/2023).
Lapas Pangkalpinang Gelar Razia Malam, Amankan Barang Terlarang dari Kamar Warga Binaan |
![]() |
---|
PPP Ungkap Siapa Adelia Pelapor Wagub Babel Hellyana, Ternyata Orang Dalam, Berharap Bisa Damai |
![]() |
---|
Alokasi Dana Transfer Berkurang Rp244 M, Bakuda Babel Pastikan Program untuk Masyarakat Prioritas |
![]() |
---|
Polsek Bukit Intan dan BPBD Pangkalpinang Padamkan Api yang Membakar Lahan Seluas 3 Hektar |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Siapkan Lahan 8 Hektar untuk Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.