Bangka Pos Hari Ini

Bisnis Seksi Si Meja Goyang di Belitung Timur, Satu Meja Habiskan Rp100 Juta

Meja goyang bukan hal yang baru terjadi dan sudah marak mulai dari beberapa tahun lalu di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Edisi Cetak, Senin (11/9/2023). 

Saat ini, untuk mendapatkan timah satu ton Asui perlu membuka layanan meja goyang selama satu minggu.

Sementara keuntungan terkecil yang diperoleh Asui mencapai Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan dalam keadaan bersih sudah dipotong gaji dan operasional.
 
Tak bisa berizin
 
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur, Harli Agusta mengatakan meja goyang bukan hal yang baru terjadi dan sudah marak mulai dari beberapa tahun lalu.

Katanya, meja goyang digunakan sebagai alat memurnikan timah atau yang disebut oleh orang setempat untuk menaikkan OC atau SN timah.

"Semacam meja bergoyang yang sebenarnya teknologi yang sudah dilakukan oleh perusahaan tambang dari jaman dulu, cuma sekarang lebih sederhana lagi, karena kapasitasnya sedikit kan," kata Harli, Kamis (7/9/2023).

Dalam jenisnya, menurut Harli Agusta meja goyang merupakan kegiatan pemurnian dan kegiatan pertambangan seperti itu dulunya harus ada IUP Operasi Kegiatan Khusus (OPK).

IUP OPK pemurnian ini biasanya dilengkapi dengan kegiatan smelting sehingga ada dua kegiatan pertambangan yakni, pemurnian dan peleburan timah.

"Tidak ada term (ketentuan) lain setelah itu, jadi dalam hal ini bisa dikatakan (meja goyang) mau dimasukan ke dalam jenis kategori izin apa pun itu tidak bisa," jelasnya.

Selain itu, persoalan lain yang menyebabkan meja goyang sulit berizin ialah masalah letak lokasi yang tidak masuk di dalam IUP.

"Kalau lokasi di dalam IUP maka tangungjawab pemegang IUP, itu masih memungkinkan untuk semacam kegiatan penambangan, tapi kalau di luar IUP dikatakan ilegal," tuturnya.

Harli Agusta menegaskan, aktivitas meja goyang bisa menjadi legal apabila letak lokasinya berada di dalam IUP dan penanggungjawabnya pemilik IUP.

Ketentuan lain agar aktivitas meja goyang bisa legal adalah dengan cara mengubah undang-undang dan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar di dalamnya ada kegiatan pemurnian sederhana timah.

Pemurnian sederhana timah yang dimaksud adalah yang dilakukan oleh masyarakat berupa meja goyang, tapi hal tersebut sebenarnya tidak mungkin karena harus ada kontrol produksi dan hal itu tidak bisa dilakukan masyarakat.

"Jadi meja goyang tidak bisa legal, belum lagi dampak lingkungan hidupnya, didirikan di sekitar pemukiman, itu kan, dipastikan yang ada di sini ilegal semua, segala sesuatu yang tidak memiliki izin, itu ilegal," tegasnya.
 
Diminta Masuk IUP
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur (DLH Beltim) Novis Ezuar mengetahui belum ada satu meja goyang pun yang memiliki izin. Artinya, ketika aktivitas meja goyang tidak memiliki izin usaha maka terkaitnya dengan persetujuan lingkungannya juga bisa dipastikan tidak ada.

"Oleh karena itu, kami sendiri kalau mereka tidak memproses persetujuan izin lingkungannya automatis kami tidak punya data (jumlah) itu, terkait keberadaannya," kata Novis Ezuar, Jumat (8/9/2023).

Sejauh ini, Novis Ezuar hanya mengetahui keberadaan meja goyang yang ada di pinggir-pinggir jalan dan dekat dengan permukiman.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved