CPNS 2023

Inilah Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dari Kemenpan RB

Inilah syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dari Kemenpan RB yang wajib diketahui.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Ilustrasi tes CPNS 2023. Inilah syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dari Kemenpan RB. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dari Kemenpan RB.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkap syarat pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Ia mengatakan, syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Yes, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," kata Averrouce ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Syarat CPNS 2023

Berikut syarat mendaftar CPNS 2023:

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat mendaftar PPPK 2023

Ada beberapa hal yang disyaratkan pemerintah bagi pendaftar PPPK.

Berikut syarat mendaftar PPPK 2023:

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunGayo.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved