Berita Pangkalpinang
Status BPRS Muntok Kelola Dana LPDB Petani Ubi Kasesa Rp 7 Miliar Dipertanyakan
Status pengelolaan tersebut, dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- BPRS Mentok menjadi anak cabang yang diberikan PT BPRS Babel, mengelola dana.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) petani ubi kasesa desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Saat ini dana yang dikucurkan BPRS Mentok senilai Rp 7.025.000.000, bermasalah sampai ke meja hijau Pengadilan.
Lima orang tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. Mereka adalah Yulianto Satin, Kurniatiyah Hanom, Al Mustar, Riduan dan Helli Yuda.
Namun status pengelolaan tersebut, dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (11/9/2023).
"Apa alasan BPRS Mentok ditunjuk mengelola dana LPDB ini? Apakah saksi pernah melihat surat penunjukan atau ada SK dari BPRS Babel ke BPRS Mentok?," tanya JPU Doddy Praja kepada saksi Memed Karyadi, mantan Direktur Marketing BPRS Babel.
Menurut Memed, dirinya belum pernah melihat atau membaca SK direksi dari BPRS Babel, soal penunjukan BPRS Muntok yang menjadi pengelola dana LPDB petani ubi kasesa.
"Belum pernah lihat dan belum pernah baca SK direksi kenapa bisa BPRS Muntok yang diberikan mengelola pembiayaan itu. Mungkin yang tahu Direktur Utama. Tidak pernah melihat SK direksi menujuk muntok mengelola dana ini.
Selain itu, di SK Direktur tahun 2011 tercatat ada pembagian wilayah pembiayaan di masing masing anak cabang BPRS.
Namun, di 2014 SK tersebut dipulihkan seperti biasa. Bahkan di 2017, SK direksi tahun 2011 lalu kembali diberlakukan
"2011 sudah dibagi-bagi. Bateng sebagainya masuk wilayah Bangka Selatan. Jadi misalnya Ranggas, Air Gegas mestinya masuk Koba, padahal Wilayah Bangka Selatan. Sedangkan di cabang Mentok itu hanya sampai Kelapa, 2014 dicabut dilakukan seperti biasa. 2017 SK direksi diberlakukan SK 2011 diberlakukan lagi, terkait batas wilayah" beber Memed.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
| Wagub Babel Hellyana Minta Maaf ke Gubernur dan Masyarakat, Begini Nasib Kasusnya |
|
|---|
| Resmi Dilantik Jadi Bupati Bangka, Gubernur Hidayat Minta Fery Insani Komitmen Bersinergi |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani Minta Petugas Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Disnaker Pangkalpinang Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi, Siapkan Generasi Muda Siap Kerja |
|
|---|
| Pernyataan Lengkap Hellyana Memohon Maaf ke Gubernur Babel dan Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.