Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi
JPU Hadirkan 13 Saksi, 12 Orang dari Kalangan Masyarakat 1 dari Tim PPL Lahan Transmigrasi Jebus
Mereka bersaksi untuk perkara terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat, menghadirkan 13 orang saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus.
12 orang saksi dari kalangan warga transmigrasi desa Jebus, sementara 1 saksi lain yakni Sanudin Kabag Hukum sekaligus salah satu tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus.
Mereka bersaksi untuk perkara terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023).
Dari fakta persidangan rata rata para saksi ini menerima 5 persil sertifikat dari BPN Bangka Barat.
Sertifikat tersebut mereka terima dari Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat. Selain secara simbolis, sebagian sertifikat diambil dengan cara datang ke kantor Dinas Transmigrasi Jebus.
Saksi Abdullah Wahid, mengatakan dalam surat permohonan program redistribusi dirinya hanya mengusulkan penerbitan 3 persil Sertifikat Hak Milik (SHM).
Permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat. Namun, prakteknya Abdullah Wahid menerima 5 persil / bidang sertifikat dari pihak BPN Bangka Barat.
Menurutnya penambahan jumlah persil sertifikat tersebut atas permintaan pihak BPN Bangka Barat.
"Sesuai permohonan dapat jatah cuma 3, cuma yang kami terima dari BPN 5 sertifikat. Yang minta sertifikat itu dipecah pecah menjadi 5 itu juga dari BPN," kata Abdullah Wahid.
Nama nama 13 orang saksi yang dihadirkan JPU
1. Suyono,
2. Abdulah Wahid
3. Satar
4. Nisroha.
5. Amoy
6. Sunani
7. Sinta
8. Peni Susili
9. Sapto (Suami Amoy)
10. Slamet Riyadi (Suami Kokom)
11. Ardi Dayan (Suami Nisroha).
12. Kokom Komalasari
13. Sanudin (Kabag Hukum) tim PPL.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Korupsi Lahan Transmigrasi
Desa Jebus
Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A
Kejari Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Hakim Minta Jaksa Panggil Sukirman dan Bong Ming Ming Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi |
![]() |
---|
Jadwal Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Trasmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Saksi Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Akui Ada Kelemahan PPL, Data dari BPN Tidak Dikroscek |
![]() |
---|
Rapat PPL Program Redistribusi Lahan Transmigrasi Desa Jebus Tanpa Notulen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.