Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

Kejari Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menetapkan SP dan HM sebagai tersangka baru

|
Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Yuranda).
Kejaksaan Negeri Bangka Barat tetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021, Jumat (22/9/2023). 

BANGKAPOS.CON, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menetapkan SP dan HM sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka itu, merupakan pegawai Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangka Barat. HM merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pertanahan ATR/BPN Bangka Barat.

Sedangkan SP merupakan Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah.

Keduanya menyusul enam tersangka lainnya yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Babar keduanya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka lantaran keterlibatannya dalam perkara tersebut, pada Jumat (22/9/2023).

Kajari Bangka Barat Wawan Kustiawan mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan fakta persidangan kasus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

"Sesuai dari perkembangan dan fakta persidangan yang sedang bergulir saat ini diungkap, ada dua terdakwa Slamet Taryana dan Ridho Firdaus ada keterlibatan pihak BPN Babar yaitu saksi HM dan SP," ujar Wawan Kustiawan didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intel Johan Ciptadi, Jumat (22/9/2023).

Wawan Kustiawan menambahkan, keterlibatan dua saksi itu bermula saat terdakwa Slamet dan Ridho menyampaikan kepada saksi HM akan ada penambahan nama di luar SK yang telah ditetapkan Bupati Babar sebanyak 68 KK dan 105 sertifikat.

"Penambahan itu atas nama warga bukan warga transmigrasi melainkan atas nama ibu-ibu yang di luar SK bupati. Fakta persidangan dua saksi itu mengetahui dan dijanjikan terdakwa Slamet bahwa di luar nama-nama 68 KK sesuai SK bupati, suratnya menyusul dan nanti diserahkan ke HM," ungkapnya.

Dengan alasan kepercayaan, kemudian HM menyetujuinya dan memerintahkan SP menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran tanah. Setelah melakukan pengukuran tanah, sebanyak 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) akhirnya diterbitkan.

"Sampai saat ini permohonan yang di luar 68 KK itu tidak ada suratnya dan fisiknya, itu cuma lisan saja. Dan itu diakui oleh HM. Dengan fakta yang terungkap di persidangan, kami tim penyidik sudah menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP jadi tersangka," ujarnya.

Wawan melanjutkan keduanya resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Mentok.

Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo mengatakan, keduanya memang masih menjadi pegawai di BPN. Namun, HM telah dimutasi ke BPN Belitung sedangkan SP masih di BPN Bangka Barat.

"Untuk HM dan SP ini masih di BPN. Tapi SP di BPN Babar dengan jabatan Kasubsi Landreform, untuk HM sudah pindah ke BPN Belitung. Jabatannya sama sebagai Penataan Pertanahan. Jadi masih pegawai aktif ASN BPN," ungkapnya.

Mengenai adanya penambahan tersangka kembali, Anton mengatakan bahwa tim penyidik masih melihat perkembangan fakta persidangan. Apabila fakta-fakta pada persidangan ditemukan nama lain, tak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti.

"Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," ucapnya.
(Bangkapos.com/Yuranda).

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved