Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi
Rapat PPL Program Redistribusi Lahan Transmigrasi Desa Jebus Tanpa Notulen
Diakui Sanudin, sampai hari ini dirinya belum pernah melihat bentuk catatan dan rangkuman notulen dalam sidang PPL tersebut
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Rapat dan sidang tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, tanpa ada notulen.
Hal ini diungkapkan Sanudin eks Kabag Hukum Setda Bangka Barat sekaligus anggota PPL saat bersaksi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023).
Sanudin bersaksi atas perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus yang menyeret terdakwaa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.
Diakui Sanudin, sampai hari ini dirinya belum pernah melihat bentuk catatan dan rangkuman notulen dalam sidang PPL tersebut.
"Sampai hari ini belum saya lihat notulennya," kata Sanudin.
Keterangan Sanudin mengundang perhatian ketua majelis hakim, Mulyadi. Dia sempat mempertanyakan soal hasil rapat dan sidang PPL tanpa ada notulen tersebut.
"Jadi rapat tidak ada notulen sama sekali. Jadi hasilnya seperti apa kalau gak ada notulen?," sambung Mulyadi bertanya.
Menurut Sanudin, rapat dan sidang pertama dipimpin Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming yang menjabat Ketua II dalam struktur tim PPL.
Pada kesempatan itu Bong Ming Ming hanya sekedar membuka, setelah itu pergi menghadiri agenda kerja lainnya.
"Rapat pertama dipimpin Wabup, dia sekedar membuka saja setelah itu keluar lagi karena ada agenda lain," kata Sanudin.
Sementara H Sukirman yang menjabat sebagai Ketua I juga tidak hadir dalam rapat dan sidang tim PPL pertama.
"Ketua I kemana, hadir tidak waktu rapat pertama?," tanya Mulyadi.
"Gak tau," sambung Sanudin singkat.
"Lalu setelah ditinggal pak Wabup, siapa yang memimpin rapat?," timpal Mulyadi.
"Lupa saya yang mulia," tandas Sanudin.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Kejari Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Hakim Minta Jaksa Panggil Sukirman dan Bong Ming Ming Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi |
![]() |
---|
Jadwal Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Trasmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Saksi Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Akui Ada Kelemahan PPL, Data dari BPN Tidak Dikroscek |
![]() |
---|
Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Diminta Hadir di Sidang Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.