Bangka Pos Hari Ini

Bupati Beltim Ancam Tertibkan Meja Goyang, Aktivitas Pemurnian Timah Masyarakat Harus Masuk IUP

Bupati Belitung Timur Burhanudin mengimbau kepada seluruh pengusaha meja goyang agar taat aturan dalam melaksanakan bisnisnya.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Edisi Cetak, Rabu (13/9/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Bupati Belitung Timur Burhanudin mengimbau kepada seluruh pengusaha meja goyang agar taat aturan dalam melaksanakan bisnisnya.

Dalam hal ini, kata bupati, pengusaha meja goyang harus berlokasi di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Burhanudin bilang saat ini banyak sekali usaha ilegal itu di tepi jalan dan dekat dengan permukiman warga.

Hal itu dinilainya negatif karena bisa ditakutkan bisa membahayakan masyarakat di jangka panjang.

"Kita ingin masyarakat aman dari dampak radioaktif hasil dari pengolahan timah tersebut. Maka dari itu, saya imbau lokasi meja goyang jangan di dekat permukiman warga," kata Burhanudin, Senin (11/9/2023).

Ditanya apakah nanti akan ditertibkan, Burhanudin bilang akan mengkaji terlebih dahulu terkait fenomena ini.

Dia akan bekerjasama dengan polisi dan berbagai pihak untuk masalah ini.

"Kita akan diskusi lebih lanjut untuk penyelesaian masalah ini dengan semua pihak," tutupnya.
 
Belum terima keluhan
 
Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja mengaku belum menerima laporan keluhan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas meja goyang timah yang diketahui memaparkan radiasi radioaktif.

Untuk sejauh ini, DPRD Belitung Timur pernah menyampaikan permasalahan meja goyang timah ke pihak pemerintah daerah dan Bupati Belitung Timur dikabarkan akan melakukan pendataan dan memberikan imbauan agar lokasinya tidak dekat dengan permukiman warga.

"Karena memang kita sudah tahu, ada penelitian katanya ada radiasinya, kalau dekat dengan permukiman tidak baik, tapi kalau keluhan masyarakat secara langsung itu belum ada," kata Fezzi Uktolseja, Minggu (10/9/2023).

Menurutnya, menghadapi permasalahan ini harus ada sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi terkait kewenangan yang dimiliki Bangka Belitung bukan Belitung Timur.

Dikhawatirkan, apabila nanti Belitung Timur menyampaikan bahwa aktivitas meja goyang timah tidak boleh, tapi ternyata bukan wewenang kabupaten.

"Mungkin harus ada regulasi dari provinsi terkait pertambangan ini bagaimana," katanya.

Fezzi mengaku tidak terlalu paham apakah aktivitas meja goyang timah harus dipertahankan atau tidak di Belitung Timur karena tidak mungkin melarang masyarakat setempat mencari nafkah.
 
Kesepakatan bersama
 
Terkait positif atau negatif aktivitas meja goyang ini, baik atau tidaknya kembali ke masyarakat.

Tapi harus ada kesepakatan bersama dari kabupaten dan provinsi sikapnya seperti apa.

Fezzi menyarankan, hal yang harus dilakukan Bupati Belitung Timur adalah melakukan pendataan segera dan diatur jaraknya dengan permukiman warga agar tidak terlalu dekat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved