Berita Pangkalpinang

DPRD Sayangkan 1.421 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkot Pangkalpinang Menunggak Pajak

Diakuinya, catatan dari Bakeuda Provinsi ini tentu sangat disayangkan. Ia juga tak mengetahui pasti apa kendala pemerintah kota sehingga

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung mencatat, ada 1.421 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang menunggak pajak, dengan total tunggakan Rp932 juta.

Selain Pemkot Pangkalpinang, Kabupaten lainya di Bangka Belitung juga mengalami tunggakan pajak kendaraan dinas yang cukup besar bahkan miliaran rupiah.

Total kendaraan dinas se-Babel yang belum dibayarkan pajak sebanyak 6.858 unit, dengan tunggakan lebih dari Rp5 miliar.

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady menilai, ini merupakan catatan yang perlu menjadi perhatian bagi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang.

Kata Rio, pemerintah daerah sudah membiayai bermacam-macam kegiatan termasuk dana hibah, kemudian bisa melalaikan kewajiban pajak kendaraan dinas.

"Dana hibah yang bukan urusan wajib pemerintah daerah saja diurusi, sedangkan ini adalah pengeluaran wajib yang memang harus disiapkan setiap tahun anggaran tapi ternyata menunggak," ujar Rio kepada Bangkapos.com, Rabu (13/9/2023).

Diakuinya, catatan dari Bakeuda Provinsi ini tentu sangat disayangkan. Ia juga tak mengetahui pasti apa kendala pemerintah kota sehingga harus menunggak pajak kendaraan dinas.

"Apakah tidak ada uang atau memang tidak terencana sehingga berakhir dengan penunggakan. Tentu ini sangat kami sayangkan, bagaimana mungkin kita mempublikasi seruan untuk membayar pajak kepada masyarakat sementara yang menyatakan justru tidak membayar pajak," terangnya.

Rio menyebut, tentu pengeluaran pajak ini menjadi perhatian DPRD karena berhubungan dengan pemerintah daerah.

"Atau mungkin pemerintah daerah memang menyiapkan anggaran di pos anggaran perubahan, sehingga pembayaran pajak kendaraan bisa dikatakan terlambat karena masih menunggu berjalannya waktu pengesahan," tambahnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved