News

Sosok Hasnaeni Moein Wanita Emas yang Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Korupsi, Ngeluh Tidur di Lantai

Hasnaeni Moein lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 1976. Ia merupakan putri dari Politisi PDI-Perjuangan Max Moein.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun
Hasnaeni Moein 

BANGKAPOS.COM -- Hasnaeni Moein atau yang kerap dijuluki Wanita Emas ini divonis 5 tahun penjara akibat kasus korupsi.

Pemilik nama lengkap Mischa Hasnaeni Moein ini adalah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Hasnaeni Moein terjerat kasus korupsi terkait penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Vonis terhadap terdakwa yang dijuluki Wanita Emas ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Hasnaeni juga dijatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan, Hasnaeni harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sosok Hasnaeni Moein atau Wanita Emas

Sebelum terjerak kasus korupsi, Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pernah melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan ini diajukan Hasnaeni ke Dewan Kehomartan Penyelenggara Pemillu (DKPP) lewat kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Farhat Abbas bahkan mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dugaan pelecehan yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

Bukti-bukti itu, kata Farhat Abbas, termasuk chat pesan WhatsApp dan foto-foto.

“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved