Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Banding Begini Respons Keluarga David Ozora

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Banding Begini Respons Keluarga David Ozora.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase
Mario Dandy Satriyo 

BANGKAPOS.COM - Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan Banding Begini Respons Keluarga David Ozora.

Setelah divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat kepasa David Ozora mengajukan banding terhadap diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Sebelumnya salah satu poin pertimbangan tim pengacara Mario Dandy untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni kewajiban kliennya membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. 

Tim pengacara menilai akan sulit bagi kliennya yang masih berumur 19 tahun, belum bekerja dan tidak memiliki aset untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Tak hanya Mario jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta).

Pengajuan banding Mario Dandy dan JPU dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. 

Djuyamto menjelaskan pengajuan banding terdakwa Mario Dandy disampaikan oleh tim pengacara pada Selasa (12/9/2023). JPU juga mengajukan banding di hari yang sama.

"Benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ternyata dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya banding pada hari yang sama, (Selasa, 12/9/2023)," ujar Djuyamto, Kamis (14/9/2023). Dikutip dari Kompas.com.

Pengajuan banding Mario Dandy dan JPU tersebut mendapat respons dari keluarga David Ozora. 

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini keluarga yakni tidak ada celah bagi terdakwa mendapat hukuman ringan. 

Mellisa menilai dalam putusannya PN Jaksel telah memperinci dengan detail penganiayaan berat terencana yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sempurna, sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut. 

Oleh karena itu, Mellisa berharap PT DKI Jakarta nantinya dapat memperkuat putusan di tingkat pertama sehingga Mario tetap divonis hukuman 12 tahun penjara. 

Mellisa juga mengapresiasi langkah JPU yang turut mengajukan banding. Menurutnya ada harapan restitusi atau ganti rugi kepada kliennya bisa lebih besar. 

Sebab Mellisa menilai dalam tingkat pertama banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim.

Semisal proyeksi masa depan kliennya, termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved