"Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Alimin Ribut Sujono membebankan Mario Dandy membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.
Jumlah restitusi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU meminta hakim agar Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, anak yang berhadapan dengan hukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).
Adapun LPSK merekomendasikan uang ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar karena anak korban David Ozora diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.