Bangka Pos Hari Ini

Hendry Lie Tertunduk Lesu Divonis 14 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp1,05 Triliun

Adapun Hendry terlibat dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), salah satu smelter timah yang meneken kerja...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Jumat (13/06/2025). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Hendry Lie, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp1,05 triliun, pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) itu juga dinilai telah memperkaya sejumlah pihak dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut.

Vonis terhadap Hendry Lie itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6). Mendengar putusan itu, pengusaha nasional asal Bangka Belitung ini pun langsung tertunduk lesu.

Majelis hakim menilai Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Adapun Hendry terlibat dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), salah satu smelter timah yang meneken kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.

”Terdakwa Hendry Lie telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim Toni Irfan.

Hendry Lie juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp1,05 triliun. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama delapan tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hakim menyebut Hendry menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana. Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Lebih Rendah

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Hendry Kie agar dihukum 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/5) lalu.

Selain itu, Hendry Lie juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara selama 1 tahun. Adapun uang pengganti yang harus dibayar Hendry Lie sebesar Rp 1,059 triliun (Rp 1.059.577.589.599).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved