Segini Ganti Rugi Warga Pulau Rempang yang Tak Mau Pindah, Bahlil Jelaskan Perhitungan Pemerintah

Ganti rugi warga Pulau Rempang yang tak mau pindah mencapai ratusan juta rupiah dan terdiri dari sertifikat, rumah, dan uang selama proses pemindahan.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Tribun Batam
Potret massa Pulau Rempang mendatangi kantor BP Batam, Rabu (23/8/2023). Pengembangan kawasan Pulau Rempang jadi polemik dan sempat kisruh. Kawasan ini diketahui dikembangkan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata 

BANGKAPOS.COM - Ganti rugi warga Pulau Rempang yang tak mau pindah mencapai ratusan juta rupiah dan terdiri dari sertifikat, rumah, dan uang selama proses pemindahan.

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia buka suara menjelaskan skema perhitungan pemerintah soal ganti rugi warga Pulau Rempang ini.

Seperti diketahui, Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana merelokasi penduduk Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang berjumlah lebih kurang 7.500 jiwa.

Relokasi itu dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang.

Rencananya di Pulau Rempang akan dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City.

Proyek ini bahkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.

Rempang Eco City digarap PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kepemilikannya dikaitkan dengan pengusaha nasional Tommy Winata, konglomerat pemilik Grup Artha Graha.

Dengan adanya Rempang Eco City, ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.

Namun rencana tersebut mendapat penolakan warga sehingga terjadi bentrokan, bahkan anak sekolah yang masih melakuan aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan.

Bentrok terjadi antara warga Pulau Rempang, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP.

Segini Tawaran Ganti Rugi dari Pemerintah Supaya Warga Pulau Rempang Mau Pindah

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ganti rugi warga Rempang yang terdampak investasi akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga tersebut.

Dia menjelaskan, uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.

Rincian ganti rugi yakni tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.

"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45," beber Bahlil saat meninjau Pulau Rempang dikutip dari Antara, Minggu (17/9/2023).

"Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," kata dia lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved