Segini Ganti Rugi Warga Pulau Rempang yang Tak Mau Pindah, Bahlil Jelaskan Perhitungan Pemerintah

Ganti rugi warga Pulau Rempang yang tak mau pindah mencapai ratusan juta rupiah dan terdiri dari sertifikat, rumah, dan uang selama proses pemindahan.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Tribun Batam
Potret massa Pulau Rempang mendatangi kantor BP Batam, Rabu (23/8/2023). Pengembangan kawasan Pulau Rempang jadi polemik dan sempat kisruh. Kawasan ini diketahui dikembangkan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata 

Menurut dia, ganti rugi tak hanya mencakup rumah saja, pemerintah juga menawarkan ganti rugi untuk kepemilikan lainnya.

"Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," ujar Bahlil.

Selain penyesuaian ganti rugi itu, dalam rapat koordinasi itu pihaknya juga sepakat terkait proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut.

"Kami tetap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun temurun disana. Dan kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan," katanya.

Kemudian pihaknya juga membahas terkait pencabutan izin beberapa oknum yang membangun usaha atau memiliki lahan di Rempang.

"Ini juga harus membutuhkan penanganan khusus," kata dia.

Dia juga menyebutkan akan melakukan rapat setiap minggunya bersama Gubernur dan BP Batam untuk membahas percepatan pengembangan kawasan tersebut.

"Yakinlah bahwa ini investasinya untuk kesejahteraan rakyat. Ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita geser, pergeseran dari pulau itu, itu mereka juga akan diberikan hak-haknya," ujar Bahlil.

Sejarah konflik lahan Rempang Eco City

Jika merunut ke belakangan, konflik lahan di Pulau Rempang sudah terjadi sejak puluhan tahun silam.

Kawasan ini sejatinya sudah dihuni masyarakat lokal dan pendatang jauh sebelum terbentuknya BP Batam.

Namun masyarakat yang tinggal di pulau tersebut selama ini tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan.

Ini karena sebagian besar lahan di pulau tersebut awalnya merupakan kawasan hutan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BP Batam sendiri baru terbentuk pada Oktober 1971 yang diinisisasi BJ Habibie dengan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973.

Kala itu, Habibie mencetuskan konsep Barelang (Batam Rempang Galang).

Di mana ketiga pulau besar itu saling terhubung untuk menggeliatkan ekonomi, terlebih Kepulauan Riau nantinya memisahkan diri dari Provinsi Riau.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved