Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi
Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Diminta Hadir di Sidang Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Hakim menilai sebelumnya saksi yang hadir baru sebatas Wakil Ketua II, Sekretaris dan anggota saja
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim menyinggung saksi lain yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Hakim menilai sebelumnya saksi yang hadir baru sebatas Wakil Ketua II, Sekretaris dan anggota saja. Sementara H Sukirman selaku Ketua I dan Bong Ming Ming Ketua II, M Soleh Wakil Ketua I, dan saksi saksi tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) lainnya belum pernah dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh ini kapan mau dipanggil saudara Penuntut Umum? Kemarin yang dihadirikan baru sebagai wakil, sekretaris dan anggota," ujar ketua majelis hakim Mulyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023).
Pernyataan Mulyadi selaku hakim tersebut muncul setelah penuntut umum menyebut saksi-saksi yang mereka hadirkan telah cukup.
Mulyadi sempat menanyakan siapa lagi saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan (14/9/2023) mendatang.
Namun jawaban tim JPU Anton Sujarwo dan Doddy Praja, justru menyatakan agenda sidang selanjutnya para terdakwa saling bersaksi.
"Untuk agenda sidang selanjutnya mereka-mereka (para terdakwa, red) saling bersaksi," jawab Doddy.
Jawaban tersebut membuat Mulyadi bereaksi. Sebab, baginya langkah Jaksa tersebut terlalu dini dan terburu buru.
"Lho, kok buru-buru amat?," sambung Mulyadi.
Selain Mulyadi, reaksi serupa juga ditunjukkan hakim Adhock Mhd Takdir. Dia menegaskan supaya JPU menghadirkan Sukirman, Bong Ming dan M Soleh selaku Ketua dan Sekretaris di tim PPL, agar kasus tersebut terang berderang.
"Mulai dari Sukirman, Bong Ming Ming, M Soleh, Janto, Helki dan Sandi harus diperiksa. Kalau kayak begini semua lepas tangan, yang ini versinya begini yang itu versinya begitu, mana yang benar?," tegas Mhd Takdir.
"Jadi demikian pak Jaksa tolong dihadirkan biar jelas. Karena orang BPN bilang kemarin mereka dapat data hasil rapat dan sidang PPL," tambah Warsono.
Minggu Depan Dihadiri
Jaksa Penuntut umum (JPU) akhirnya memutuskan menghadirkan Sukirman, Bong Ming Ming, Muhamad Soleh dan tim PPL lainnya.
Keputusan tersebut menyusul adanya atensi dari majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Dijadwalkan Kamis (21/9/2023) mendatang mereka akan dihadirikan di muka persidangan.
"Minggu depan mereka akan kami hadirkan di persidangan," kata Anton Sujarwo.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Kejari Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Hakim Minta Jaksa Panggil Sukirman dan Bong Ming Ming Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi |
![]() |
---|
Jadwal Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Trasmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Saksi Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Akui Ada Kelemahan PPL, Data dari BPN Tidak Dikroscek |
![]() |
---|
Rapat PPL Program Redistribusi Lahan Transmigrasi Desa Jebus Tanpa Notulen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.