News

Nasabah Akhiri Hidup, Bos AdaKami Akan Tindak Debt Collector yang Nagih Tidak Sesuai SOP

Ia menyebut AdaKami adalah perusahaan peer-to-peer lending yang berizin dan berada di bawah naungan Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Nasabah Akhiri Hidup, Bos AdaKami Akan Tindak Debt Collector yang Nagih Tidak Sesuai SOP 

Tanggapan Bos Pinjol AdaKami Terkait Kabar Nasabah Akhiri Hidup karena Debt Collector, Akan Ditindak

BANGKAPOS.COM -- Bos pinjol AdaKami Bernardino Moningka Vega buka suara terkait kabar seorang nasabah meninggal dunia karena tekanan dari debt collector.

Seperti yang diketahui, belakangan viral kasus pria berinisial K mengakiri hidupnya karena tekanan dari debt collector AdaKami.

Dino, sapaan akrab Bos pinjol AdaKami itu menegaskan, pihaknya tidak menoleransi jika ada oknum yang melakukan hal tersebut.

Baca juga: Laporan Relawan Terkait Isu Prabowo Tampar dan Cekik Wamen Ditolak Bareskirm Polri

Baca juga: Sosok Rumidi, Kades Blora yang Hilang Misterius 2 Bulan, Ternyata Sembunyi karena Korupsi

Baca juga: Ganjar Disoraki Mahasiswa UGM, Dinilai Remehkan Profesi Jurnalis, Dapat Pembelaan dari Najwa Sihab

Ia menyebut AdaKami adalah perusahaan peer-to-peer lending yang berizin dan berada di bawah naungan Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sehingga, ada kesepakatan terkait market conduct (perilaku pasar) yang sangat dimonitor oleh asosiasi.

"Kami tidak tolerir kalau adanya satu oknum dari kita yang melakukan praktik-praktik di luar SOP," kata Dino dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Selain itu, AdaKami juga berada di bawah naungan OJK, sehingga harus taat akan peraturan dan SOP yang sudah ditentukan.

Ia menegaskan bahwa jika ada aduan mengenai penagihan dilakukan debt collector yang tak sesuai SOP, akan diinvestigasi dalam lima hari dan setelah itu harus langsung dilaporkan hasilnya.

Jadi, jika ada debt collector yang menagih dengan cara kasar atau menggunakan pesanan fiktif ojol, Dino mengatakan agar langsung melaporkan dengan menyertakan bukti-buktinya.

"Jadi kita minta kalau ada buktinya (seperti) screenshot chat, rekaman, atau ada nomor, itu langsung kita investigasi," ujarnya.

Dino mengatakan, nasabah bisa melapor perihal ini tidak hanya ke customer service AdaKami, tapi juga bisa melalui AFPI atau OJK.

Kisah pilu pria yang bunuh diri karena terlilit pinjol ini awalnya dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @rakyatvspinjol.

Korban adalah seorang ayah dari seorang anak berusia 3 tahun.

Dalam narasi yang dibagikan akun Twitter tersebut, nasabah berinisial K tersebut ditagih secara tidak wajar oleh debt collector.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved