Bangka Pos Hari Ini

Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus, Kejari Bangka Barat Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Jumat (22/9) menetapkan SP dan HM sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan transmigrasi

Editor: nurhayati
(Bangkapos.com/Yuranda).
Kejaksaan Negeri Bangka Barat tetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021, Jumat (22/9/2023). 

Namun, HM telah dimutasi ke BPN Belitung
sedangkan SP masih di BPN Bangka Barat.
“Untuk HM dan SP ini masih di BPN. Tapi SP di BPN Babar dengan jabatan Kasubsi Landreform, untuk HM sudah pindah ke BPN Belitung.
Jabatannya sama sebagai Penataan Pertanahan.
Jadi masih pegawai aktif ASN BPN,” ungkapnya.

Mengenai adanya penambahan tersangka
kembali, Anton mengatakan bahwa tim penyidik
masih melihat perkembangan fakta persidangan.

Apabila fakta-fakta pada persidangan ditemukan nama lain, tak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti.

“Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 jo
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo Pasal
55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman 5 sampai 20
tahun penjara," pungkasnya. (ynr)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved