Bangka Pos Hari Ini
Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus, Kejari Bangka Barat Tetapkan Dua Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Jumat (22/9) menetapkan SP dan HM sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan transmigrasi
Namun, HM telah dimutasi ke BPN Belitung
sedangkan SP masih di BPN Bangka Barat.
“Untuk HM dan SP ini masih di BPN. Tapi SP di BPN Babar dengan jabatan Kasubsi Landreform, untuk HM sudah pindah ke BPN Belitung.
Jabatannya sama sebagai Penataan Pertanahan.
Jadi masih pegawai aktif ASN BPN,” ungkapnya.
Mengenai adanya penambahan tersangka
kembali, Anton mengatakan bahwa tim penyidik
masih melihat perkembangan fakta persidangan.
Apabila fakta-fakta pada persidangan ditemukan nama lain, tak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti.
“Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 jo
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo Pasal
55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman 5 sampai 20
tahun penjara," pungkasnya. (ynr)
Bangka Pos Hari Ini
Kejaksaan Negeri Bangka Barat
Korupsi Lahan Transmigrasi
Jebus
tersangka korupsi
Bangka Barat
| PAD 2026 Diestimasikan Cuma Rp216 Miliar, OPD Pemkot Pangkalpinang Diminta Lebih Inovatif |
|
|---|
| Kisah Dokter Ratna, Hadapi Kasus Dugaan Malapraktik, Pernah Ditakuti dengan Kejadian Mistis |
|
|---|
| Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid Minta Pejabat yang Dilantiknya Balas Budi |
|
|---|
| TB Kawan Kita XI Tenggelam di Perairan Belitung, Tujuh ABK Selamat, Satu Orang Meninggal |
|
|---|
| Gudang Columbus Hangus Terbakar, Perusahaan Rugi Miliaran Rupiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Tersangka-Tipikor-Transmigrasi-Jebus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.