CPNS 2023

Persyaratan untuk Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Berikut 10 Formasinya

Rincian persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2023 di Kemenag lengkap dengan 10 formasi.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Warta Kota - Tribun
Ilustrasi CPNS 2023. Rincian persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2023 di Kemenag lengkap dengan 10 formasi. 

BANGKAPOS.COM -- Persyaratan untuk pendaftaran CPNS Kemenag 2023.

Berikut rincian persyaratan CPNS 2023 di Kemenag dilansir dari TribunJabar.id :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TN, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TN! atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

11. Persyaratan Pelamar meliputi:

A. Pelamar Umum:

Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 5.d. 10.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved